
Bengkalis, mandalapos.co.id — Persoalan status lahan menjadi salah satu kendala yang dihadapi masyarakat perkebunan di Kabupaten Bengkalis. Selain menyulitkan akses terhadap sejumlah program bantuan, kondisi tersebut juga berdampak pada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Persoalan itu menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rapat bersama instansi terkait, Kamis (3/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Syafroni Untung, mengatakan persoalan tersebut semakin penting untuk dicarikan jalan keluar di tengah keterbatasan anggaran daerah akibat kondisi Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka peluang pembiayaan lain agar dukungan terhadap masyarakat perkebunan tidak berhenti hanya karena keterbatasan APBD. Salah satu yang dinilai dapat dimanfaatkan adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Program tersebut, kata Syafroni, memiliki sejumlah skema yang dapat mendukung perkebunan rakyat, mulai dari sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, bantuan produksi, peralatan hingga pengembangan hasil perkebunan.
“Dengan kondisi anggaran daerah yang terbatas, kita harus melihat peluang pembiayaan lain. Jangan sampai program untuk membantu masyarakat berhenti hanya karena kemampuan APBD kita terbatas. Program BPDP harus kita dorong dan dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Syafroni.
Namun, persoalan lain muncul ketika kebun masyarakat berada di dalam kawasan hutan. Status tersebut dapat menjadi kendala ketika petani hendak mengakses program bantuan yang mensyaratkan kejelasan status dan legalitas lahan.
Syafroni mengatakan kondisi itu membuat sebagian masyarakat berada dalam ketidakpastian. Mereka telah lama menggantungkan kehidupan dari perkebunan, tetapi di sisi lain menghadapi persoalan ketika hendak mendapatkan dukungan pemerintah.
“Yang menjadi pertanyaan kita, masyarakat ini sudah lama berkebun dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Ketika kemudian lahannya disebut masuk kawasan hutan, mereka kesulitan mendapatkan bantuan. Masyarakat akhirnya bingung harus bagaimana,” katanya.
Ia menegaskan DPRD tidak meminta pemerintah mengabaikan aturan mengenai kawasan hutan. Namun, menurutnya, penegakan aturan harus berjalan bersama kepastian dan solusi bagi masyarakat.
“Kalau memang ada kawasan yang harus dilindungi, tentu kita menghormati aturan. Tetapi masyarakat juga harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai masyarakat hanya tahu lahannya masuk kawasan, tetapi tidak tahu batasnya di mana, statusnya bagaimana dan harus berbuat apa. Pemerintah harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Erwan, juga meminta pemerintah tidak berhenti pada penyampaian larangan ketika masyarakat terbentur status kawasan.
“Kalau masyarakat tidak bisa mendapatkan bantuan karena lahannya berada dalam kawasan, tentu pertanyaannya adalah apa solusi untuk mereka. Jangan hanya menyampaikan larangan, tetapi harus ada jalan keluar bagi masyarakat,” ujarnya.
Persoalan serupa juga disoroti Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Tairan, SH. Ia mengungkapkan adanya desa yang masyarakatnya terdampak aktivitas perusahaan, namun hingga kini belum mendapatkan bantuan yang dinilai semestinya dapat dirasakan masyarakat.
“Ini juga menjadi perhatian kita. Ada satu desa yang masyarakatnya terdampak aktivitas perusahaan, tetapi belum mendapatkan bantuan. Pemerintah perlu melihat persoalan ini secara langsung dan memastikan masyarakat tidak terabaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Hardianto, menyoroti dampak status kawasan terhadap pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, terdapat usulan pembangunan yang tidak dapat direalisasikan melalui anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD karena lokasi yang diusulkan berada dalam kawasan hutan.
“Ini persoalannya bukan hanya bantuan untuk perkebunan. Ketika masyarakat mengusulkan pembangunan, kita juga terbentur aturan. Ada kawasan yang tidak bisa kita bangun menggunakan anggaran Pokir karena statusnya masuk kawasan hutan. Akhirnya masyarakat yang membutuhkan pembangunan menjadi terdampak,” jelas Hardianto.
Ia menilai kepastian mengenai status dan batas kawasan menjadi penting agar pemerintah maupun masyarakat mengetahui bentuk pembangunan yang masih dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat sudah mengusulkan pembangunan, DPRD juga sudah berupaya memperjuangkan, tetapi akhirnya tidak bisa dilaksanakan karena status kawasan. Ini harus ada solusi dan kejelasan dari pemerintah,” tambahnya.
Anggota Komisi II lainnya, Laurensius, mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Menurutnya, masih terdapat kemungkinan program bantuan yang dapat dimanfaatkan petani melalui sumber pembiayaan di luar APBD.
“Jangan sampai ada program yang sebenarnya bisa membantu petani, tetapi tidak dimanfaatkan karena masyarakat tidak tahu. Sosialisasi dan pendampingan harus diperkuat sehingga masyarakat memahami program apa yang tersedia dan bagaimana cara mendapatkannya,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang diwakili Kabid Sarana Prasarana T. Ridwan Putra Yuda menjelaskan bahwa terdapat sejumlah program perkebunan yang dapat diakses masyarakat melalui sumber pembiayaan di luar APBD, termasuk program BPDP.
Namun, pengusulan bantuan dilakukan secara berjenjang melalui kelompok tani, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi sebelum masuk dalam proses verifikasi di tingkat pusat.
Setiap calon penerima juga tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai status dan legalitas lahan.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis dan DPRD untuk memberikan pendampingan serta mencari mekanisme yang sesuai aturan agar program yang tersedia dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Bagi Komisi II DPRD Bengkalis, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyebut status kawasan. Pemerintah bersama instansi terkait dinilai perlu mencari mekanisme yang memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Yang kita harapkan adalah ada jalan keluarnya. Kalau kelompok tani memang menghadapi persoalan status kawasan, pemerintah perlu mencari mekanisme yang sesuai aturan agar mereka tetap bisa mendapatkan manfaat dari program-program perkebunan yang tersedia. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak untuk berkembang hanya karena mereka belum mendapatkan kepastian mengenai status lahannya,” ujar Syafroni.
Ia menambahkan, pembahasan perlu dilanjutkan bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis dan instansi terkait lainnya untuk memetakan persyaratan, mekanisme serta bentuk dukungan yang masih memungkinkan diberikan kepada kelompok tani.
“Kita ingin aturan tetap ditegakkan, tetapi di sisi lain masyarakat juga harus mendapatkan kepastian dan solusi. Tujuan akhirnya adalah bagaimana petani dan kelompok tani di Bengkalis tetap bisa berkembang dan memperoleh dukungan pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Dinas Perkebunan Dahen Tawakal beserta jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
*ALHAFISH




















