
Bengkalis, mandalapos.co.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis mempelajari tata kelola penanganan anak terlantar dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat berkunjung ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Selasa (20/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi upaya mencari masukan untuk memperkuat layanan sosial, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan khusus.
Rombongan Komisi IV diterima Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Junaedy, bersama Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Andriani dan jajaran.
Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan, mengatakan anak-anak yang membutuhkan perlindungan harus memperoleh pengasuhan yang layak. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah masih menghadapi kendala kewenangan, ketersediaan fasilitas, dan koordinasi antartingkat pemerintahan.
Menurut Irmi, pengasuhan melalui yayasan atau lembaga kesejahteraan sosial dapat menjadi alternatif ketika keluarga tidak mampu memberikan pengasuhan yang memadai. Meski demikian, layanan tersebut harus disertai pembinaan dan pengawasan agar hak serta kepentingan terbaik anak tetap terlindungi.
“Melalui kesempatan ini, kami ingin menggali praktik-praktik baik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial, khususnya terkait skema dan mekanisme dalam memastikan penyelenggaraan pengasuhan anak di lembaga berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak,” ujar Irmi.
Ia berharap pengalaman Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menjadi bahan rekomendasi bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan pengasuhan alternatif di Kabupaten Bengkalis.
Anak Tujuh Tahun Terkendala Layanan Lanjutan
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Isa menyampaikan persoalan seorang anak berusia tujuh tahun yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa. Anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan kehilangan kedua orang tua angkatnya.
Menurut Isa, kasus itu telah dirujuk ke Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Riau. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikannya, penanganan lanjutan belum dapat dilakukan karena kapasitas layanan di tingkat provinsi masih penuh.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah kabupaten dan provinsi agar anak yang membutuhkan layanan khusus tidak terhambat dalam memperoleh pendampingan.
Isa berharap tersedia mekanisme penanganan yang lebih responsif sehingga anak-anak tanpa pengasuhan keluarga dan mereka yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa dapat memperoleh perlindungan secara berkelanjutan.
Bengkalis Soroti Pembiayaan Penanganan ODGJ
Selain persoalan anak terlantar, anggota Komisi IV, Samsu Dalimunthe, menyoroti pembiayaan pengantaran pasien ODGJ ke rumah sakit jiwa. Ia menyebut proses tersebut di daerahnya masih dapat menggunakan biaya pribadi, sehingga berpotensi membebani keluarga pasien yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ia ingin mengetahui apakah Pemerintah Kota Pekanbaru menyediakan dukungan anggaran dan fasilitas khusus untuk membantu proses penjangkauan maupun rujukan pasien ODGJ.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Junaedy, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah fasilitas operasional, termasuk mobil, ambulans, dan truk untuk mendukung penanganan di lapangan.
Dinas Sosial Pekanbaru juga menyiagakan petugas satuan tugas dan menyediakan layanan pusat panggilan untuk menerima pengaduan masyarakat. Adapun biaya bahan bakar kendaraan operasional bersumber dari anggaran dinas.
Terkait anak terlantar, Junaedy menjelaskan bahwa lembaga kesejahteraan sosial dan panti yang menangani anak berada dalam koordinasi serta pengawasan Dinas Sosial. Penanganan diawali dengan layanan awal selama tujuh hari, kemudian dilanjutkan identifikasi dan asesmen untuk menentukan bentuk pengasuhan yang sesuai.
Jika keluarga anak masih dapat ditemukan, penanganan disesuaikan dengan hasil asesmen. Sementara itu, apabila orang tua atau keluarganya tidak diketahui keberadaannya, Dinas Sosial akan mencari tempat pengasuhan yang sesuai.
Layanan Rehabilitasi Bengkalis Masih Terbatas
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Enji, mengatakan mekanisme penanganan ODGJ di Bengkalis secara umum memiliki kesamaan dengan yang diterapkan di Pekanbaru. Namun, pemerintah kabupaten masih menghadapi keterbatasan fasilitas rehabilitasi dan kewenangan layanan lanjutan.
Ia menjelaskan, layanan rehabilitasi sosial yang dapat diberikan pemerintah kabupaten berlangsung selama tujuh hari. Jika setelah periode tersebut keluarga tidak bersedia menerima kembali pasien, Dinas Sosial akan mengajukan penanganan lanjutan kepada pemerintah provinsi.
Dalam praktiknya, penanganan ODGJ di Bengkalis umumnya diawali dengan penjangkauan oleh Satpol PP, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan penanganan awal di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pembiayaan penanganan dapat ditanggung pemerintah apabila tersedia anggaran. Karena itu, koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, fasilitas kesehatan, dan keluarga dinilai penting agar pelayanan tidak terputus.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Bengkalis berharap memperoleh masukan untuk merumuskan rekomendasi terkait perlindungan anak terlantar, pengawasan pengasuhan alternatif, serta peningkatan layanan dan koordinasi rehabilitasi sosial bagi ODGJ di Kabupaten Bengkalis.
*ALHAFISH




















