Kejari Natuna Perkuat Sinergi dengan Kemenag dan BPN, Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Natuna, mandalapos.co.id — Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Kamis (2/4/2026), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Natuna.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, bersama Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Amir Nugroho.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam rangka percepatan sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Natuna.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, pertukaran data dan informasi, percepatan proses sertifikasi, serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi oleh Kejaksaan Negeri Natuna. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) ini difokuskan pada penyelesaian persoalan tanah wakaf dan rumah ibadah yang hingga kini masih belum memiliki kejelasan status hukum.

“Masih terdapat tanah wakaf dan rumah peribadatan di Natuna yang belum jelas status alas haknya. Oleh karena itu, Kementerian Agama meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam proses penyelesaian secara yuridis, khususnya dalam penerbitan sertifikat,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Natuna akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga status tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Dalam prosesnya, kami melakukan pendampingan hukum agar alas hak tanah yang sudah diwakafkan benar-benar sah secara hukum. Dengan demikian, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Erwin juga menekankan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat akan bersinergi dengan Kejaksaan untuk mempercepat proses tersebut.

“BPN memiliki kewenangan teknis, dan bersama Kejaksaan kita akan mempermudah agar tanah wakaf di Natuna menjadi clear and clean,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kerja sama ini tidak bersifat seremonial semata, melainkan harus diikuti dengan langkah konkret di lapangan.

“Kami sampaikan kepada Kemenag, MoU ini jangan hanya seremonial. Harus dilanjutkan dengan aksi nyata. Banyak potensi masalah hukum jika tanah wakaf ini tidak clear and clean,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Natuna meminta Kementerian Agama untuk segera menyampaikan data terkait lahan wakaf dan rumah ibadah yang belum memiliki kejelasan status hukum.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum. Kami minta Kemenag segera mengirimkan data lahan yang belum clear and clean, agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, mencegah potensi sengketa, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Natuna. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset dan penguatan tata kelola pertanahan yang transparan serta akuntabel.*

*Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini