Mandalapos.co.id, Natuna — Satpomau Lanud Raden Sadjad (RSA) menetapkan kebijakan stiker kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melintas atau beraktivitas di wilayah Lanud RSA.
Kebijakan ini Dalam rangka mendukung tertib berlalu lintas dan pengamanan kawasan militer dan telah diberlakukan sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE/01/VI/2024 tentang Tertib Berlalu Lintas di Wilayah Lanud Raden Sadjad, yang berlandaskan:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan.
Terdapat dua jenis stiker yang diberlakukan yakni;
Stiker Biru: untuk kendaraan milik personel TNI/Polri.
Stiker Merah: untuk masyarakat sipil yang memerlukan akses jalan komplek, seperti pelajar atau warga sekitar.

Pengambilan stiker dapat dilakukan di Pos Satpomau Lanud RSA dengan membawa persyaratan berupa fotokopi STNK, fotokopi KTP, serta memiliki kendaraan dalam kondisi lengkap (helm, spion, plat nomor dan perlengkapan standar).
Adapun biaya administrasi untuk mendapatkan stiker yakni;
Kendaraan roda dua: Rp 45.000,-
Kendaraan roda empat: Rp 65.000,-
Biaya ini digunakan untuk mendukung proses pendataan, pencetakan, dan keperluan administrasi lainnya. Stiker juga berlaku selama 1 tahun terhitung 1 Januari 2025 dan akan ada pembaharuan di tahun berikutnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Danlanud Raden Sadjad, Kolonel Pnb I Ketut Adiyasa Ambara, mengatakan kebijakan ini tidak membatasi aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan komplek Lanud RSA, melainkan untuk mendukung keteraturan dan keamanan lingkungan pangkalan Militer.
Danlanud pun mengharapkan kerja sama seluruh pengguna jalan demi kenyamanan bersama.*
*ALFIAN