Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas Dorong Peningkatan Kesadaran Keimigrasian melalui Program Desa Binaan Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas memberikan edukasi keimigrasian melalui program Desa Binaan Imigrasi di Desa Batu Ampar dan Desa Teluk Siantan.

Anambas, mandalapos.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas memperluas edukasi keimigrasian melalui program Desa Binaan Imigrasi di Desa Batu Ampar dan Desa Teluk Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Program tersebut tidak hanya mengenalkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, tetapi juga mendorong keterlibatan warga dalam pengawasan, khususnya berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah desa.

Dalam pembinaan tersebut, jajaran Kantor Imigrasi memberikan pemahaman mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan keimigrasian, mulai dari dokumen perjalanan, pelayanan paspor, hingga ketentuan mengenai keberadaan orang asing.

Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, informasi maupun persoalan yang mereka temui terkait keimigrasian. Dengan pola komunikasi dua arah tersebut, informasi dari tingkat masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian di wilayah.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas, Dhani Saputra, mengatakan pelaksanaan fungsi keimigrasian membutuhkan dukungan masyarakat.

“Melalui Desa Binaan Imigrasi di Desa Batu Ampar dan Desa Teluk Siantan, kami ingin membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian,” ujar Dhani.

Menurutnya, masyarakat juga dapat menjadi mitra Imigrasi dalam memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan maupun kegiatan orang asing di lingkungan mereka.

“Masyarakat juga memiliki peran penting sebagai mitra Imigrasi dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keberadaan maupun kegiatan orang asing di wilayahnya,” katanya.

Dhani mengatakan karakteristik Kepulauan Anambas sebagai daerah kepulauan dan wilayah perbatasan membuat komunikasi dengan masyarakat menjadi penting. Informasi yang diperoleh dari masyarakat dapat membantu mengetahui lebih awal apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan keimigrasian.

Koordinasi antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa dan masyarakat juga diharapkan membuat penyampaian informasi maupun tindak lanjut terhadap persoalan keimigrasian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa Batu Ampar dan Desa Teluk Siantan turut diharapkan berperan dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian. Dengan demikian, edukasi tidak berhenti pada aparatur desa, tetapi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Selain pengawasan, Desa Binaan Imigrasi menjadi sarana untuk memperkenalkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Kantor Imigrasi mendorong warga memperoleh informasi melalui kanal pelayanan resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam setiap pengurusan dokumen maupun layanan keimigrasian.

Melalui program tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas berharap masyarakat semakin memahami aturan keimigrasian, tertib dalam administrasi, serta aktif berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian di wilayahnya.

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini