Izin Diduga Belum Terbit, Resort Selambak di Desa Temburun Lakukan Pembangunan Pelantar Beton?

0
623
tampak Pelantar Beton di Resort Selambak Desa Temburun dan Ketua Tim Kerja Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional ( LKKPN ) Pekanbaru, Sofyan Roni (sudut bawah)

Mandalapos.co.id, Anambas – Pembangunan pelantar beton di resort Selambak Desa Temburun, Kabupaten Kepulauan Anambas, kini tengah menjadi sorotan. Sebab, pengelola diduga belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan untuk pemanfaatan ruang laut.

PKKPRL menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan ruang laut di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa semua kegiatan di laut, termasuk pengembangan resort di atas laut dan sarana pendukungnya, sesuai dengan rencana tata ruang laut dan tidak merusak ekosistem.

Pantauan mandalapos, pancang-pancang pelantar beton tersebut telah berdiri tegak.

Ketua Tim Kerja Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional ( LKKPN ) Pekanbaru, Sofyan Roni, mengatakan bahwa pihak pengelola resort di Selambak sudah mengajukan permohonan izin dasar PKKPRL untuk memanfaatkan ruang laut dalam kegiatan usaha dan pengembangan di resortnya.

Menurut Sofyan, pihaknya telah melakukan penilaian teknis terhadap permohonan yang diajukan. Selain itu, LKKPN juga sudah menerbitkan rekomendasi.

“Posisi terakhir tim sudah menilai dan menerbitkan rekomendasi. Kemudian sudah terbit tagihannya (PNBP) dan sekarang tinggal menunggu izin (PKKPRL) itu terbit,” ungkap Sofyan ditemui mandalapos, Sabtu (20/4/2025).

“Tentu dalam proses penilaian teknis banyak pertimbangan-pertimbangan yang kami lihat dalam memberikan rekomendasi, mereka sudah melampirkan komitmen lingkungan dan tim sudah lakukan verifikasi di lapangan,” sambungnya.

Ditanya terkait pembangunan pelantar beton di sekitar resort Selambak, Sofyan mengaku belum melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kami belum cek ke lapangan. Apakah fisik pelantar itu masuk dalam rencana pengembangan mereka atau nggak, karena yang dimohonkan luasannya terakhir hampir setengah hektar,” ujarnya.

Terkait informasi yang beredar di media massa, LKKPN berencana akan turun ke lapangan bersama PSDKP untuk melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang laut di lokasi yang diberitakan.

“Kami lihat dulu fisik bangunan itu, pertama apakah sesuai dengan peta rekom kami atau peta ijin yang terbit. Karena bisa saja lokasi yang dibangun jika di luar area izin itu bisa menyalahi, kedua kita lihat apakah benar fisik bangunan itu dibangun sebelum izin ini terbit. Artinya kita akan lakukan langkah-langkah, apakah lakukan penyetopan sementara sampai izin terbit, tetapi kalau dia di luar izin kami akan koordinasi dengan pihak pengawasan,” sebut Sofyan.

Dipandang dari sudut norma, Sofyan mengatakan sejatinya pengembangan harus dilakukan ketika pengelola sudah melewati proses perizinan.

“Kami cek untuk memastikan fisik bangunan berada dalam rencana, secara norma, kalau tidak sesuai kami akan berikan terguran ke pemilik, agar untuk sementara menghentikan (pengembangan) sampai ijin terbit,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media mandalapos masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola resort Selambak.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini