Dukcapil Buteng Ajak Masyarakat Aktifkan Indentitas Digital IKD Untuk Kemudahan dan Keamanan Akses Layanan Publik

0
23
Kepala Dinas Dukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau (foto kanan) dan gambar kiri pamlet Indentitas Kependudukan Digita dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajak Mlmasyarakat aktivasi sistem Identitas Digital (IKD) untuk meningkatkan kemudahan dan keamanan akses layanan publik.

Sebagai mana kita ketahui Identitas Digital atau Digital Population Identity milik Indonesia diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses layanan publik. Berdasarkan informasi yang tersedia, IKD mulai diperkenalkan pada tahun 2023 sebagai salah satu aplikasi prioritas dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Integrasi Layanan Digital Nasional.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, Tamrin Mau, menjelaskan bahwa

dengan mengaktivasi sistem Identitas Digital atau IKD guna meningkatkan kemudahan dan keamanan akses layanan publik serta mendukung transformasi digital di Indonesia.

Disebutkan Tamrin Mau, aktivasi IKD memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat, diantaranya :

1. Kemudahan akses layanan publik : IKD memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik secara online tanpa perlu membawa dokumen fisik.
2. Mengurangi kebutuhan dokumen gisik : Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik, sehingga lebih praktis dan efisien.
3. Meningkatkan keamanan data identitas : IKD menggunakan teknologi keamanan yang canggih untuk melindungi data identitas masyarakat.
4. Mempermudah proses verifikasi dan autentikasi : IKD memungkinkan verifikasi dan autentikasi identitas secara online, sehingga lebih cepat dan akurat.
5. Mendukung transformasi digital : Aktivasi IKD mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik melalui transformasi digital.
6. Menghemat waktu dan biaya : Dengan IKD, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya dalam mengakses layanan publik.

“Seluruh data administrasi kependudukan nantinya ada di dalam satu aplikasi. Mulai dari KTP hingga KK. Dengan demikian, aktivasi IKD dapat memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik tanpa harus mengurus berkas secara fisik,”  ucap Tamrin Mau kepada awak media, Kamis (24/4/2025).

“IKD ini bertujuan mempermudah pelayanan digital. Namun meski begitu, KTP Elektronik yang dimiliki masyarakat saat ini tetap berlaku,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Tamrin Mau menyampaikan tata cara mengaktifkan Identitas Digital (IKD), yakni :

1. Unduh aplikasi Dukcapil atau Identitas Digital dari Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan pilih menu “Aktivasi Identitas Digital.
3. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanggal lahir.
4. Verifikasi data diri melalui foto selfie dengan KTP.
5. Tunggu proses verifikasi selesai.
6. Setelah verifikasi berhasil, Identitas Digital akan aktif dan dapat digunakan.

“Jika mengalami kesulitan saat aktivasi IKD atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung ke Kantor Dukcapil,” tutupnya. (ADV)

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini