Klinik Kecantikan di Batam ini Diduga Manipulasi Expired Produk, Cerita Eks Karyawan Bikin Ngeri

Batam, mandalapos.co.id – Sebuah klinik kecantikan berinisial EAC dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) lantaran diduga manipulasi masa kedaluwarsa dan peredaran produk tanpa izin BPOM. Praktik ilegal tersebut dibongkar oleh mantan karyawan yang mengaku dipaksa menghapus label expired menggunakan cairan pembersih cat kuku (aseton).

Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi mengatakan, klinik kecantikan tersebut memiliki 19 cabang di Indonesia. Sementara di Batam ada tiga cabang yang salah satunya berada di pusat perbelanjaan besar di kawasan Baloi.

“Klinik kecantikan ini ada 19 cabang di Indonesia. Kalau di Batam ada tiga cabang,” ujar Anggi, Jumat (01/05/2026).

Anggi mengungkap, dia bekerja di klinik tersebut sejak September 2025. Seluruh karyawan diperintahkan untuk memalsukan tanggal kedaluwarsa dengan menambahkan masa berlaku hingga sembilan bulan.

Praktik curang tersebut dilakukan menggunakan cairan pembersih cat kuku (aseton). Para karyawan melakukannya di ruangan tertutup agar tidak terlihat pelanggan.

“Kami diminta hapus label kedaluwarsa pakai aseton. Setelah itu diganti tanggal masa berlakunya dari tiga bulan menjadi sembilan bulan,” ungkapnya.

Mantan karyawan lain, Fiki Anjeliani memaparkan, ribuan pelanggan di Batam terancam oleh produk-produk tersebut. Klinik EAC tersebut memiliki target omzet hingga Rp1,7 miliar per bulan untuk pusat perbelanjaan besar dan Rp800 juta untuk outlet kecil.

Selain itu, mayoritas produk tidak memiliki izin BPOM dan diganti masa kedaluwarsa. Bahkan sempat viral lantaran dikeluhkan oleh pelanggan.

“Mayoritas barang yang tidak memiliki registrasi BPOM diubah masa berlakunya, mulai dari pembersih wajah hingga krim perawatan. Bonus kerja kami senilai satu juta rupiah juga dipaksa cair dalam bentuk produk tersebut, bukan uang tunai,” kata Fiki.

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe menilai, tindakan manajemen klinik merupakan pelanggaran hukum berlapis, mulai dari penipuan, pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen, hingga tindak pidana bidang kesehatan.

“Langkah hukum ini diambil karena klien kami menolak terseret dalam pusaran tindak pidana. Selain itu, kami mendesak otoritas terkait seperti Bea Cukai dan Kemendag untuk lebih selektif mengawasi masuknya kosmetik impor,” tegas Ilpan.

Sementara Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan, pihaknya telah mencoba melakukan klarifikasi kepada manajemen EAC, namun tidak mendapatkan tanggapan selama delapan hari kerja.

“Hasil pengecekan kami ke BPOM RI Pusat membuktikan bahwa banyak produk klinik tersebut memang ilegal atau tidak terdaftar. Atas dasar itulah kami mengawal para saksi melapor ke polisi guna menjamin proteksi bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra saat dikonfirmasi membenarkan dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Benar ada laporannya dan kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.*

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini