Natuna, Mandalapos.co.id – Aroma skandal korupsi dan gratifikasi kian menyengat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Renovasi diam-diam pada ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati, serta pengadaan perabotan mewah di Gedung Daerah Natuna, diduga kuat dilakukan tanpa prosedur resmi, tanpa transparansi, dan tanpa jejak dalam dokumen anggaran pemerintah.
Kepala Bagian Umum Setda Natuna, Isparta, ketika dikonfirmasi terkait pencatatan aset baru pasca renovasi, tegas menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam daftar aset pemerintah.
“Tidak ada perubahan aset. Masih tetap aset yang sama. Kan saya sudah sampaikan, itu bukan proyek di bagian kami,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Namun pernyataan ini berseberangan dengan temuan lapangan. Awak media mencatat adanya perubahan fisik signifikan di ruang kerja pimpinan dan Gedung Daerah. Satpol PP juga mengonfirmasi adanya aktivitas bongkar-muat barang dan pekerjaan malam hari.
“Anggota kami lihat sendiri tukang kerja di hari libur, malam-malam di kantor Bupati. Truk juga masuk bawa barang ke Gedung Daerah, tapi kami tidak tahu isinya. Bisa jadi memang perabotan,” ujar Kasi Ops Satpol PP, Kamis (3/7/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Cen Sui Lan menolak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri acara rapat paripurna di DPRD Natuna.
“Tanya aja ke Wakil Bupati atau Sekda,” ujar Cen, sambil berlalu.
Pernyataan mengambang ini justru memperkuat kecurigaan publik. Terlebih, Wakil Bupati Jarmin Sidik, yang juga dikonfirmasi, tak menampik dirinya pernah meminta perubahan pada ruang kerja.
“Saya memang pernah minta ke Bupati untuk ganti karpet, karena sudah bau. Tapi saya tidak tahu siapa yang ngerjakan. Saya sangka itu proyek resmi,” jelas Jarmin.
Pernyataan normatif ini semakin menguatkan dugaan bahwa renovasi dibiayai oleh pihak ketiga, yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
KPK: Jika Tidak Dilaporkan, Itu Gratifikasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap pejabat atau ASN yang menerima gratifikasi, wajib melapor dalam waktu 30 hari.
“Kalau ada gratifikasi, wajib dilaporkan maksimal 30 hari setelah diterima,” tegasnya, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan bahwa KPK tetap aktif memantau wilayah, termasuk Natuna. Laporan masyarakat menjadi dasar awal untuk menindaklanjuti temuan dugaan korupsi.
“Kami tidak bisa mengungkap laporan yang masuk, karena itu bagian dari perlindungan terhadap pelapor,” ujarnya.*
*Red