DBH Natuna Kena Pangkas Lagi, Sisa Kurang Bayar Juga Mandek di Pusat

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto.

Natuna, mandalapos.co.id – Ibarat ayam mati di lumbung padi, Kabupaten Natuna yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) justru menghadapi tekanan fiskal. Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi salah satu penopang pendapatan daerah merosot tajam pada 2026, sementara dana kurang bayar DBH dari pemerintah pusat sejak 2023 sekitar Rp89 miliar masih dinantikan.

Kondisi ini membuat ruang gerak Pemerintah Kabupaten Natuna semakin terbatas dalam mengatur anggaran, membiayai kebutuhan masyarakat, dan menjalankan pembangunan daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengungkapkan realisasi DBH Natuna pada tahun anggaran 2026 hingga kini baru mencapai Rp82 miliar. Angka tersebut jauh menurun dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp210 miliar.

Menurut Suryanto, berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, alokasi DBH Natuna pada 2026 seharusnya sekitar Rp180 miliar. Namun, pemerintah pusat hanya mengalokasikan sekitar Rp100 miliar. Dari alokasi tersebut, realisasi yang diterima hingga saat ini baru mencapai Rp82 miliar, sementara sisa dana masih berpotensi disalurkan hingga akhir tahun anggaran 2026.

“Tahun ini DBH kita kena pangkas 50 persen,” ungkap Suryanto, Kamis (29/10/2026), seusai konferensi pers pelunasan utang Pemkab Natuna tahun anggaran 2024–2025 bersama Bupati Natuna Cen Sui Lan.

Penurunan penerimaan tersebut menambah tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah. Natuna masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat, sementara sumber pendapatan alternatif belum mampu mengurangi ketergantungan tersebut secara signifikan.

Tekanan fiskal semakin berat karena pemerintah pusat juga belum menyelesaikan dana kurang bayar DBH kepada Pemkab Natuna sejak 2023 yang nilainya sekitar Rp89 miliar. Dana tersebut dinantikan pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja di tengah keterbatasan anggaran.

Situasi ini menempatkan Natuna pada posisi sulit. Pemerintah daerah harus menjaga pelayanan dasar dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, sementara kemampuan anggaran harus disesuaikan dengan penerimaan yang tersedia.

Di sisi lain, Pemkab Natuna baru saja menuntaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 sebesar Rp69,95 miliar. Pelunasan tersebut menyelesaikan kewajiban yang sempat membebani keuangan daerah, tetapi tidak serta-merta menghilangkan persoalan fiskal akibat penurunan penerimaan dan dana kurang bayar yang belum tersalurkan.

Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam sejumlah kesempatan juga mengingatkan bahwa tekanan fiskal berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai APBD 2026. Ia menyebut kegiatan fisik tahun ini berpotensi menyisakan kewajiban pembayaran. Meski demikian, kemungkinan tersebut belum dapat dipastikan karena tahun anggaran masih berjalan.

Sebagai daerah penghasil migas yang memiliki posisi strategis dalam sektor energi nasional, Natuna menghadapi ironi fiskal. Kekayaan sumber daya alam tidak serta-merta menjamin keleluasaan anggaran daerah. Ketika penerimaan DBH menurun dan dana kurang bayar belum tersalurkan, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kebutuhan masyarakat dengan kemampuan keuangan yang terbatas.*

*ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini