SIAK, mandalapos.co.id — Bupati Siak, Afni Zulkifli, menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus Gabungan Sakai Kandis (GASAK-RIAU) periode 2025–2030 di Lapangan Kantor Camat Lama, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (13/10/2025).
Kehadiran Bupati Afni menjadi momen penting bagi masyarakat adat Sakai, yang selama ini terus memperjuangkan pengakuan hak-hak tas adat mereka, termasuk status tanah dan hutan adat di Kecamatan Kandis dan Minas.
Berbagai aspirasi juga disampaikan warga terkait keinginan agar pemerintah memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Sakai di Kabupaten Siak.
Bupati Siak Afni menyatakan kepentingan rakyat yang utama. Ia mendukung atas perjuangan masyarakat Sakai, namun harus dengan cara yang benar dan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk mendampingi perjuangan tersebut agar sejalan dengan hukum dan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Sekarang yang paling penting itu adalah daulat rakyat, bukan daulat pejabat. Saya menyimak apa yang diperjuangkan oleh masyarakat Sakai. Menurut saya, perjuangan suku Sakai ini, kita harus lebih bersatu padu dan memahami tentang aturan aturan main dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia menyoroti persoalan status kampung adat dan hak atas tanah yang selama ini menjadi keresahan masyarakat Sakai. Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak bisa hanya didasarkan pada wilayah administratif, melainkan pada subjeknya, yaitu masyarakat adat itu sendiri.
“Dalam peraturan perundang-undangan, yang harus diundangkan itu adalah masyarakatnya, bukan kampungnya. Jadi nanti yang akan kita tetapkan lewat Perda adalah Masyarakat Suku Sakai, bukan perda kampung adat,” kata dia.
“Insyaallah, dari pihak eksekutif kami akan mengusulkan perda masyarakat adat Suku Sakai. Saya yakin semua anggota dewan akan mendukung, karena ini adalah perintah undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Afni menekankan pentingnya menjaga tradisi dan adat istiadat sebagai bagian dari identitas sekaligus syarat pengakuan hukum atas hutan adat. Ia mencontohkan, dalam mekanisme perhutanan sosial terdapat lima skema, dan salah satunya adalah hutan adat yang hanya dapat diakui jika masyarakat masih menjalankan adatnya.
“Salah satu syarat agar masyarakat mendapat hak hutan adat adalah jika mereka masih memelihara kebudayaan dan kebiasaan adatnya. Seperti tadi, kita disambut dengan lampu suluh, doa, tarian, kebiasaan dan budaya. Itulah yang harus kita pertahankan. Bukti kalau adatnya masih hidup,” ungkapnya.
Afni juga memahami keresahan masyarakat Sakai yang merasa belum sepenuhnya menjadi tuan di tanah sendiri akibat keberadaan perusahaan besar di wilayah Kandis dan sekitarnya. Ia pun minta, setiap perjuangan hak atas tanah dapat dilakukan dengan tetap, menghormati hukum yang berlaku.
“Saya tahu apa yang dirasakan masyarakat Sakai baik di Kandis maupun Minas. Masyarakat asli seperti penumpang di tanah sendiri. Kita ingin memperjuangkan masa depan yang lebih besar. Tanah ini adalah warisan nenek moyang kita, tapi kita juga harus menghormati aturan negara hukum yang kita anut,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Badan Kesbangpol provinsi Riau Boby Rahmat menyampaikan apresiasi atas terbentuknya GASAK Riau dan semangat masyarakat Sakai dalam memperjuangkan hak-hak adatnya.
Ia berharap organisasi ini menjadi wadah pemersatu, mampu memberi manfaat bagi masyarakat, serta mendukung pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kandis dan Siak.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau kami mengucapkan selamat atas terbentuknya GASAK Riau. Jadikan organisasi ini sebagai alat pemersatu masyarakat Sakai, tunjukkan identitas dan peran yang positif, serta bantu pemerintah mewujudkan daerah yang maju dan tetap kondusif,” ringkasnya.*
*ALHAFISH