Advokat Dedi Ferianto Akan Laporkan PT Wakatobi Dive Resort Atas Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang

0
47
Dedi Ferianto, SH.,CMLC Advokat/Praktisi Hukum

Wakatobi, mandalapos.co.id — PT Wakatobi Dive Resort (WDR), perusahaan modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pariwisata dalam kawasan Taman Nasional Wakatobi, belakangan ini menjadi sorotan setelah diduga melakukan aktivitas penggalian batu karang di wilayah pesisir Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.

Mengutip pemberitaan yang dimuat oleh telisik.id pada 5 Maret 2025, disebutkan bahwa aktivitas penggalian batu karang tersebut telah berlangsung selama 3 hingga 4 bulan terakhir. Diduga, penggalian dilakukan sepanjang 202 meter dengan lebar bervariasi antara 1,5 hingga 2,5 meter. Tujuannya disebutkan untuk membangun akses keluar-masuk speed boat milik perusahaan di area usaha mereka.

Kegiatan PT WDR ini pun menuai keresahan warga sekitar dan memantik perhatian berbagai pihak. Dimana Kawasan Taman Nasional Wakatobi dikenal sebagai salah satu wilayah konservasi laut dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, terutama pada ekosistem terumbu karangnya.

Menanggapi dugaan ini, advokat sekaligus praktisi hukum, Dedi Ferianto, dalam keterangan pers yang diterima Mandalapos pada Minggu (18/5), mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut bahwa pengrusakan ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi merupakan kejahatan lingkungan yang serius dan dapat dijerat pidana berdasarkan sejumlah regulasi nasional.

Menurut Dedi, setidaknya ada dua undang-undang yang mengatur soal larangan dan ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut:

  1. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
    • Pasal 21 ayat (2): Melarang kegiatan yang menyebabkan perubahan keutuhan kawasan taman nasional, termasuk merusak ekosistem seperti terumbu karang.
    • Pasal 40 ayat (2): Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 69 ayat (1): Melarang perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem laut.
    • Pasal 98 ayat (1): Jika dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dijerat hukuman pidana 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan secara resmi melaporkan kasus ini ke instansi terkait, termasuk Gakkum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), DPRD Provinsi Sultra, serta aparat penegak hukum. Tindakan ini tidak boleh dibiarkan dan para pelaku wajib diadili secara tuntas,” tegas Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WDR belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Mandalapos masih terus mengupayakan konfirmasi untuk mendapatkan tanggapan dari manajemen perusahaan.*

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini