Ada Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut di Resort Selambak, ini Hasil Pemeriksaan Satwas SDKP Anambas

0
525
(Atas) Satwas SDKP Kepulauan Anambas memasang border line atau tanda pembatas terhadap bangunan pancang di areal Resort Selambak yang dinyatakan melanggar pemanfaatan ruang laut, Sabtu (26/4/2025). (Bawah) Korwas Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Hadi Puspito. (Foto: Dok. Satwas SDKP Anambas))

Mandalapos.co.id, Anambas – Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Resort Selambak di wilayah Desa Temburun pada 21 April 2025 kemarin.

Kegiatan itu dilakukan Satwas SDKP Anambas untuk menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat melalui media massa pada tanggal 15 April dan 20 April 2025.

Menurut Korwas Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Hadi Puspito, pihaknya juga telah meminta keterangan dari pelaku usaha tentang aduan masyarakat, terkait adanya pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan, merusak terumbu karang, serta dianggap mengganggu lalu lintas nelayan local.

Dari hasil pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan pelaku usaha, Satwas SDKP Kepulauan Anambas pun menyimpulkan analisanya sebagai berikut;

Ada Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Hadi Puspito mengatakan Resort Selambak sudah menyampaikan permohonan pengajuan dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan telah membayar PNBP.

“Per tanggal 24 April telah terbit PKKPRL nya di lokasi yang dimohonkan seluas setengah hektar,” ungkap Hadi saat diwawancari mandalapos, Sabtu (26/4/2025).

Kendati demikian, Hadi mengungkapkan Satwas SDKP mendapati adanya pembangunan fisik berupa pemancangan tiang untuk cottage yang berada di luar areal izin PKKPRL yang telah terbit seluas 284 meter persegi.

“Artinya hasil analisa kami terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa disertai dokumen PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut seluas 284 meter persegi,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf H dan I peraturan Menteri KKP Nomor 30 tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut, Satwas SDKP Kepulauan Anambas sebagai Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) melakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan hingga pengurusan Dokumen PKKPRL untuk areal 284 meter persegi tersebut selesai.

“Kami sampaikan juga sanksi administrasi berupa surat peringatan atau teguran tertulis agar pelaku usaha segera mengurus perizinannya,” tegas Hadi.

Tidak Ada Terumbu Karang Rusak

Terkait aduan lain, yakni dugaan kerusakan terumbu karang. Hadi mengatakan pihaknya bersama petugas dari Satker Konservasi Kepulauan Anambas juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terkait adanya aduan tersebut. Namun, Hadi menegaskan tidak ada kerusakan terumbu karang pada lokasi yang diperiksa.

“Pemancangan tiang dilakukan di area yang tidak berkarang atau di antara sela karang, hal ini terbukti dari observasi kami dan permintaan keterangan kepada pelaku usaha. Mereka memasang tiang pancang ini tidak simetris karena disesuaikan dengan lokasi yang tidak berkarang,” sebut Hadi.

“Dan juga pelaku usaha ini nantinya akan memanfaatkan terumbu karang sebagai bagian dari wisata Bahari, oleh karenanya pelaku usaha menjaga terumbu karang ini tetap hidup dan tetap Lestari,” imbuhnya.

Tidak Mengganggu Mata Pencaharian dan Lalu Lintas Nelayan

Korwas Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Hadi Puspito, memastikan tidak ada pelarangan dari pelaku usaha Resort Selambak terhadap nelayan yang mencari bibit ikan di sekitar areal resort.

Selain itu, Hadi juga mengklaim bahwa lokasi usaha tersebut tidak menghalangi lalu lintas nelayan.

“Juga sudah kami sampaikan ke pelaku usaha untuk memasang lampu sebagai penanda keselamatan berlayar, itu sudah dipasang,” ucapnya.

Mendukung Konsep Pembangunan Ekonomi Biru di Anambas

Hadi Puspito mengatakan, bahwa Satwas SDKP Kepulauan Anambas sangat mendukung adanya pembangunan yang menerapkan konsep Ekonomi Biru di Kepulauan Anambas, sesuai dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Konsep pembangunan ekonomi biru (blue economy) adalah pendekatan yang memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi ekosistem laut.

Hadi pun mendorong para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut untuk menaati aturan terkait PKKPRL. Dimana seyogyanya para pelaku usaha harus mengantongi izin dasar terlebih dahulu sebagai tahapan awal dalam menjalani usahanya.

“Sehingga ke depannya pelaku usaha bisa melaksanakan usahanya dengan nyaman, disertai komitmen kami yang sangat mendukung adanya pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, sehingga Kepulauan Anambas ini bisa lebih maju,” tuturnya.

**YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini