Kejari Natuna dan KPU Tandatangani PKS, Perkuat Pendampingan Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kamis (7/8/2026). (Foto: dok. Kejari Natuna)

NATUNA, mandalapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kamis (7/8/2026).

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. bersama Ketua KPU Kabupaten Natuna di NDR, Kabupaten Natuna.

Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan menjadi landasan bagi kedua lembaga dalam melakukan koordinasi, khususnya terkait kebutuhan pelayanan dan pendampingan hukum bagi KPU Natuna.

Melalui Bidang Datun, Kejari Natuna dapat memberikan sejumlah layanan hukum sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan tersebut antara lain pendapat hukum atau Legal Opinion, pendampingan hukum (Legal Assistance), audit hukum, serta bantuan hukum.

Pendapat hukum dapat diberikan untuk memberikan kajian terhadap persoalan hukum yang dihadapi KPU dalam menjalankan tugas kelembagaannya. Sementara pendampingan hukum dapat dilakukan dalam kegiatan tertentu sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

Adapun audit hukum dapat digunakan untuk menelaah aspek hukum dalam suatu kegiatan maupun dokumen. Sedangkan bantuan hukum diberikan sesuai kewenangan Bidang Datun Kejaksaan.

Dengan adanya kerja sama ini, KPU Kabupaten Natuna memiliki mekanisme koordinasi dengan Kejari Natuna ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan kajian maupun pendampingan dari perspektif hukum.

Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU, terutama dalam memastikan aspek hukum dalam penyelenggaraan tugas kelembagaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kejari Natuna menegaskan, pelayanan hukum melalui Bidang Datun tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan Kejaksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PKS yang berlaku selama lima tahun tersebut diharapkan menjadi landasan koordinasi antara Kejari Natuna dan KPU Kabupaten Natuna dalam memenuhi kebutuhan pendapat hukum, pendampingan, audit, maupun bantuan hukum selama masa kerja sama.*

*Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini