
BATAM, mandalapos.co.id – Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan dirinya ke Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026).
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri dan teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum Andi Morena terdiri atas Fadlan dan Citra Irwan Simbolon. Mereka menyatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas beredarnya narasi, isu, maupun unggahan di media sosial yang menurut kliennya telah mencemarkan nama baik dan mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab secara langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Menurut Fadlan, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang menurut kliennya tidak benar, termasuk dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ia mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), media penyimpanan digital (flashdisk), serta dokumen pendukung lainnya.
Fadlan menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk membantah tuduhan yang selama ini dikaitkan dengan kliennya, termasuk narasi yang menghubungkan Andi Morena dengan perkara narkotika.
“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini yang menurut kami merusak nama baik klien kami. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri,” katanya.
Menurut Fadlan, tuduhan yang terus diarahkan kepada kliennya dinilai sebagai bentuk fitnah dan pembentukan opini negatif melalui media sosial.
Ia menyebut narasi tersebut terus berkembang, termasuk setelah adanya pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan dengan Andi Morena.
Karena itu, pihak kuasa hukum mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait laporan tersebut. *
*Red




















