Bea Cukai Tarempa Tak Bisa Jawab Konfirmasi Soal Dugaan Peredaran Rokok Ilegal, Arahkan ke Kantor Tanjungpinang

ANAMBAS, Mandalapos.co.id – Menindaklanjuti temuan Mandalapos.co.id terkait dugaan masih beredarnya rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kantor Pembantu Bea Cukai Tarempa belum memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pengawasan maupun dugaan penyebab peredaran rokok ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026), Pelaksana Kantor Pembantu Bea Cukai Tarempa, Rizal, menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait aspek teknis pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kalau masalah teknis seperti itu, sebaiknya ditanyakan ke Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) atau ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Saya tidak bisa menjawab karena itu merupakan kewenangan mereka,” ujar Rizal.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan menanyakan bagaimana sistem pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Kepulauan Anambas serta kemungkinan adanya celah yang menyebabkan produk tersebut masih dapat beredar di pasaran.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rizal kembali menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan penjelasan karena hal itu berada di luar kewenangannya.

Ia menjelaskan, sebagian kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai berkaitan dengan fungsi intelijen sehingga tidak seluruh informasi dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Ketika wartawan menanyakan apakah kondisi tersebut dapat diartikan tidak adanya pengawasan di wilayah Anambas, Rizal menepis anggapan tersebut.

“Jangan disimpulkan tidak ada pengawasan, Pak. Pengawasan itu berkaitan dengan intelijen, jadi saya tidak tahu detailnya,” katanya.

Rizal kemudian menyarankan agar permintaan konfirmasi mengenai sistem pengawasan, mekanisme penindakan, maupun dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Kepulauan Anambas disampaikan langsung kepada Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) atau Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan resmi.

Sebelumnya, Mandalapos.co.id menemukan dugaan masih beredarnya rokok tanpa pita cukai di sejumlah warung dan toko kelontong di Kabupaten Kepulauan Anambas. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah perbatasan.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini