
JAKARTA, mandalapos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal resmi meluncurkan PERISAI KUALITAS (Personal Asisten Sistem Penilaian Penjaminan Kualitas Layanan Keimigrasian Berbasis Indeks Kepatuhan), sebuah inovasi digital yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian di Indonesia.
Peluncuran sistem tersebut dilakukan oleh Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, Qriz Pratama, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik melalui slogan “Imigrasi Untuk Rakyat.”
PERISAI KUALITAS mengubah proses penilaian kualitas layanan keimigrasian yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi sistem digital yang lebih terstruktur, terukur, otomatis, dan terdokumentasi.
Sistem ini dibangun berdasarkan Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-079.GR.03.07 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Penjaminan Kualitas Layanan Keimigrasian. Penilaian dilakukan menggunakan metode indeks kepatuhan melalui checklist indikator layanan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) maupun layanan non-TPI dengan skala nilai kepatuhan yang objektif dan akuntabel.
PERISAI KUALITAS merupakan aksi perubahan yang digagas Ronald Ferdinand Rafudi, Analis Keimigrasian Ahli Muda Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Berbasis teknologi web, sistem ini memungkinkan proses penginputan, pengolahan, hingga pelaporan hasil penilaian dilakukan secara lebih cepat dan akurat, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam proses penilaian manual.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, Qriz Pratama, mengatakan kehadiran PERISAI KUALITAS diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengawasan internal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
“Melalui PERISAI KUALITAS, penilaian kualitas layanan keimigrasian kini lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen memperluas penerapannya secara bertahap ke seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia,” ujar Qriz Pratama.
Peluncuran ini menandai selesainya tahap awal pengembangan sistem yang meliputi pembentukan tim efektif melalui surat keputusan, penyusunan indikator penilaian, pembangunan dan pengujian aplikasi, sosialisasi, hingga implementasi perdana.
Pada tahap berikutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperluas implementasi PERISAI KUALITAS secara bertahap ke seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital dan peningkatan mutu pelayanan keimigrasian.
Direktorat Kepatuhan Internal juga mengajak seluruh unit kerja serta para pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi PERISAI KUALITAS demi mewujudkan layanan keimigrasian yang berkualitas, konsisten, dan terpercaya di seluruh Indonesia.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, penerapan sistem digital tersebut diproyeksikan memberikan efisiensi anggaran negara. Direktorat Jenderal Imigrasi memperkirakan PERISAI KUALITAS mampu menghemat biaya operasional hingga Rp216,3 juta per tahun melalui pengurangan kebutuhan perjalanan dinas penilaian, biaya penginapan, uang harian, serta penggunaan alat tulis kantor.
Tak hanya itu, sistem ini juga diharapkan memperkuat tata kelola penerimaan negara. Dengan memastikan setiap layanan keimigrasian yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan paspor, visa, dan izin tinggal, dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tarif, serta prosedur yang berlaku, potensi kesalahan tarif, kebocoran penerimaan, maupun pungutan yang tidak tercatat dapat diminimalkan.
Ditjen Imigrasi memproyeksikan penerapan PERISAI KUALITAS berpotensi meningkatkan PNBP hingga sekitar Rp169 miliar setiap semester atau sekitar Rp338 miliar per tahun, seiring meningkatnya tingkat kepatuhan unit pelayanan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ronald Ferdinand Rafudi selaku penggagas aksi perubahan sekaligus Ketua Tim Penjaminan Kualitas Layanan Keimigrasian menegaskan bahwa inovasi tersebut dibangun untuk memastikan mutu layanan keimigrasian tetap konsisten di seluruh Indonesia.
“PERISAI KUALITAS mengubah cara kami menilai kualitas layanan, dari yang semula manual dan bergantung pada persepsi menjadi terukur, objektif, dan berbasis data. Dengan indeks kepatuhan yang jelas, kualitas pelayanan dapat dijaga secara konsisten di mana pun masyarakat dilayani,” ujar Ronald.
Menurutnya, implementasi sistem berbasis data tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat budaya pelayanan prima, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.*
*YAHYA




















