ANAMBAS, Mandalapos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menahan seorang guru honorer sekolah dasar berinisial FD (28) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Kasus tersebut diduga terjadi di lingkungan salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sutmuko membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menurut Bambang, FD diamankan penyidik di kediamannya pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Pada Kamis (18/6/2026), yang bersangkutan resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Bambang.
Diduga Terjadi Dua Kali
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar sekolah.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban datang ke sekolah untuk mengikuti latihan bernyanyi yang disebut difasilitasi oleh terduga pelaku.
Penyidik menduga korban kemudian diajak masuk ke sebuah ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Peristiwa kedua diduga terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban datang ke sekolah untuk mengikuti latihan menari menjelang kegiatan perpisahan sekolah. Namun kegiatan tersebut batal dilaksanakan.
Penyidik menduga terduga pelaku kembali mengajak korban masuk ke ruangan yang sama dan mengulangi perbuatannya.
Terungkap Setelah Keluarga Curiga
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku dan kondisi psikologis anak tersebut.
Kecurigaan itu kemudian mendorong orang tua korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kepulauan Anambas pada Senin (15/6/2026).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh keterangan guna memastikan konstruksi hukum kasus tersebut.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana maksimal terhadap pasal yang disangkakan mencapai 15 tahun penjara,” ujar Bambang.
Polres Kepulauan Anambas menyatakan akan mempercepat proses penyidikan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang pemulihan kepada korban serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak, sesuai ketentuan perlindungan anak yang berlaku. *
*YAHYA




















