Kiahong Klaim Tak Ganggu Makam, Legalitas Penggunaan Lahan Masih Dipertanyakan

tanda panah merah menunjukan batu nisan sebagai penanda makam

Anambas, Mandalapos.co.id – Keberadaan alat berat di kawasan dekat RSUD Tanjung Momong, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi perhatian sebagian masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kiahong selaku pemilik alat berat memberikan klarifikasi terkait aktivitas alat berat yang disebut berada di sekitar lokasi pemakaman dan dugaan penggunaan lahan tanpa izin.

Kiahong mengklaim bahwa alat berat miliknya tidak merusak atau mengganggu area makam yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

“Saya tidak ada usik. Kalau satu saja ada kubur yang saya usik, saya siap tanggung jawab,” kata Kiahong saat dikonfirmasi awak media Mandalapos, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut dia, alat berat yang digunakan hanya melintas di kawasan tersebut untuk keperluan pekerjaan dan tidak menyentuh maupun merusak makam yang ada di sekitar lokasi.

Dalam kesempatan yang sama, awak media juga meminta klarifikasi terkait dugaan adanya lahan milik warga yang ikut dilintasi alat berat saat pekerjaan berlangsung.

Menanggapi hal itu, Kiahong mengaku tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan lahan yang dimaksud. Ia menyebut berdasarkan informasi yang diketahuinya, lokasi tersebut merupakan tanah milik pemerintah.

“Saya tahunya itu tanah pemerintah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian lebih lanjut terkait status penggunaan lahan yang saat ini ditempati alat berat. Selain persoalan kedekatan lokasi pekerjaan dengan lahan milik warga dan terdapat pemakaman keluarga, sebagian warga juga mempertanyakan apakah terdapat izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang terkait penempatan alat berat maupun aktivitas perataan lahan di lokasi tersebut.

Kejelasan batas lahan penting untuk menghindari potensi kesalahpahaman. Apabila benar lahan yang digunakan untuk meletakan alat berat tersebut merupakan aset pemerintah, maka penggunaan atau perubahan kondisi fisik lahan pada prinsipnya memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, status administrasi dan kepemilikan lahan yang berada di kawasan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Mandalapos juga masih berupaya memperoleh keterangan dari pemerintah maupun pihak terkait lainnya guna memastikan status lahan, batas kepemilikan, serta legalitas penggunaan area tersebut.

Sementara itu, sejumlah warga meminta agar alat berat yang saat ini berada di sekitar lokasi pemakaman dipindahkan ke tempat lain. Menurut mereka, kawasan pemakaman memiliki nilai sosial, budaya, dan penghormatan terhadap anggota keluarga yang telah meninggal sehingga perlu dijaga dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.

Warga juga menyoroti bahwa pemilik lahan yang di dalamnya terdapat area pemakaman keluarga, mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diajak berkoordinasi terkait aktivitas perataan lahan di kawasan tersebut. Meski pekerjaan disebut berlangsung di luar lahan milik warga, mereka menilai kejelasan batas tanah hingga kini masih belum terang, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi dampak langsung pada lahan keluarga dan area pemakaman tersebut. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini