Anambas, mandalapos.co.id — Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali menunjukkan wajah penegakan hukum yang humanis melalui penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka perkara pengeroyokan, yakni MS dan RU.
Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2026, sebagai bentuk penerapan hukum yang mengedepankan hati nurani, kemanfaatan, serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, proses perdamaian telah dilaksanakan pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif dengan mempertemukan korban dan para tersangka yang difasilitasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator. Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan damai tanpa adanya unsur paksaan.
Perkara ini bermula dari tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Hotel Anambas Inn terhadap korban atas nama Agusman. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan para tersangka.
Permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif kemudian memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026. Pertimbangan utama pemberian persetujuan tersebut karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian sukarela antara korban dan pelaku, serta korban telah memberikan maaf secara tulus dan ikhlas.
Penghentian penuntutan tersebut juga telah mendapat penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026.
Melalui mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, harmonisasi antara korban dan pelaku, serta terciptanya kepastian hukum yang adil dan humanis di tengah masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.*
*YAHYA



















