
Natuna, mandalapos.co.id – “Aaa ini dia, kapal perang China, nomor lambung 172!” Suara nelayan Natuna itu terdengar gemetar dalam sebuah video amatir.
“China Coast Guard!” sahut temannya.
“Bukan, ini kapal perang!” sanggah si perekam sambil menstabilkan kameranya di atas pompong kayu kecil yang terombang-ambing di tengah Laut Natuna Utara.
Cuplikan video itu diperlihatkan oleh Junaidi (40) seorang nelayan dari Kecamatan Bunguran Timur Laut, Natuna, ketika ditemui di Kota Ranai pada Rabu, 22 Oktober 2025. Ayah dua orang anak ini mengatakan, rekaman itu adalah potret nyata kehidupan Nelayan Natuna di garis depan batas negara.
Bagi Nelayan Natuna, berpapasan dengan kapal-kapal asing bukanlah hal baru. Kapal Angkatan laut negara tetangga, kapal cost guard dan kapal ikan asing pelaku illegal fishing hampir setiap hari dapat ditemui.
Menurut Junaidi, perlakuan intimidatif dari kapal-kapal asing di Laut Natuna Utara juga kerap dirasakan oleh Nelayan Natuna. Biasanya mereka sengaja mendekati kapal-kapal kecil nelayan. Meski tidak terjadi gesekan fisik, namun hal ini menimbulkan rasa khawatir nelayan lokal yang cuma menggunakan kapal kayu bertonase 5 hingga 10 gross ton.

Kekayaan Laut Natuna Utara adalah ironi berkelanjutan. Di satu sisi, wilayah ini salah satu sumber pangan laut nasional dan “lumbung pangan biru” strategis Indonesia. Di sisi lain, Nelayan Natuna justru seolah bertarung sendirian menghadapi ganasnya alam dan kekuatan asing.
Pertama, mereka terintimidasi kehadiran kapal-kapal China yang kian masif hilir mudik terkait dengan konflik wilayah Laut China Selatan. Kedua, mereka harus bertahan hidup di tengah praktik penangkapan ikan berlebih oleh kapal pukat illegal dari luar negeri.
Sayangnya, alih-alih memasifkan patroli di Laut Natuna Utara, Pemerintah Indonesia justru menjawab persoalan ini dengan mengirimkan pasukan kapal pukat dari luar Natuna, seperti dari Jawa dan Sumatera.
“Katanya mengisi kekosongan di ZEE dan memanfaatkan potensi perikanan di sana,” sebut Junaidi.
Potret nyata kehidupan Nelayan Natuna ini seharusnya membuka mata Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahwa tantangan besar bangsa ini dalam menggenjot produktivitas “Pangan Biru” atau Blue Food, berasal dari lemahnya perlindungan terhadap nelayan kecil yang sejak nenek moyang menjaga kelestarian sektor perikanan dan kelautan.
Potensi Pangan Biru Indonesia
Pangan Biru sendiri adalah sumber pangan yang berasal dari perairan, baik laut maupun air tawar, seperti ikan, kerang-kerangan, rumput laut, dan organisme akuatik lainnya.
Menurut KKP, potensi nilai pasar blue food atau pangan yang berasal dari perairan (pangan biru), akan terus meningkat hingga USD 419 miliar atau sekitar Rp 6.812 triliun (kurs Rp 16.259 per dolar AS) pada 2030.
Indonesia sejatinya punya modal besar untuk memimpin dunia dalam pangan biru. Laut seluas 6,4 juta kilometer persegi dan garis pantai sepanjang 108 ribu kilometer disebut menyimpan potensi ekonomi raksasa.

Machmud, Plt Dirjen Daya Saing Produk KKP, mengatakan, bahwa efisiensi pangan laut jauh melampaui daging sapi dan ayam. “Edible yield pangan laut bisa mencapai 68 persen. Ini sumber protein masa depan bagi 270 juta penduduk Indonesia,” kata Machmud dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
Menurut Machmud, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyiapkan serangkaian program prioritas untuk kelestarian dan keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, yakni peningkatan luasan kawasan konservasi, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan.
Ketika Regulasi Meminggirkan Nelayan Kecil
Di balik mimpi besar Indonesia menjadi lumbung pangan biru dunia, KKP juga masih memiliki pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan secara bijak. Sebab di lapangan, implementasi program tersebut justru menimbulkan kontradiksi. Misalnya terkait peningkatan luasan kawasan konservasi dan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, yang dianggap para nelayan kecil justru semakin mempersempit ruang tangkap di laut mereka.
Keresahan ini turut dirasakan nelayan di kabupaten hasil pemekaran Natuna, yakni Kepulauan Anambas. Agustar, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, mengatakan kondisi nelayan lokal kian terhimpit di lautnya sendiri.
“Wilayah 12 mil ke bawah itu sudah banyak yang dijadikan wilayah konservasi, ini semakin mempersempit wilayah tangkap nelayan kecil,” kata Agustar dihubungi mandalapos, Selasa, 2 Desember 2025.
Menurutnya, akses informasi dan sosialisasi oleh KKP terhadap program pemerintah masih minim didapatkan nelayan. Wajar jika mereka resah dan menebak-nebak nasibnya sendiri.
Pemerintah pun sudah memulai ancang-ancang untuk menambah kawasan konservasi. Ditandai dengan penetapan target Kawasan konservasi pada WPP 711 yang meliputi laut Selat Karimata – Natuna – Anambas mencapai 9,9 juta hektar pada Tahun 2045.
Bahkan, Kabupaten Kepulauan Anambas sudah merasakan lebih dahulu dampaknya. Saat ini, dari luas laut sekitar 4,6 juta hektar, luas Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) di Kepulauan Anambas telah mencapai sekitar 1.262.686 hektar, yang mencakup 30.329 hektar zona larang tangkap.
Agustar menuding Pemerintah Pusat membuat kebijakan yang menyulitkan nelayan kecil. Tudingan itu bukan tanpa dasar, tetapi melihat langsung kondisi riil di lapangan. Contoh lain kebijakan sepihak pusat adalah pemberian izin terhadap kapal-kapal bertonase besar yang menggunakan alat tangkap sejenis pukat.

Mengutip data pada layanan perizinan berusaha Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Kementerian di bawah komando Menteri Sakti Wahyu Trenggono ini telah mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada 1727 kapal untuk beroperasi di WPP 711. Izin SIPI ini didominasi oleh kapal bertonase sedang hingga besar mulai dari 20 grosstone (GT) hingga 200 GT.
Alat penangkapan ikan pada kapal-kapal itu bervariasi, seperti jala jatuh berkapal, jaring hela ikan berkantong, jaring insang hanyut, jaring tarik berkantong, dan juga pukat cincin pelagis kecil.
“Mereka ganti-ganti namanya aja, buat kami itu cantrang juga. Mereka ubah namanya jadi jaring berkantong, padahal alatnya sama juga,” jawab ketus, Ketua HNSI Kabupaten Natuna, Hendri, saat ditemui di Ranai, Natuna, 2 Desember 2025.
Menurut Hendri, kehadiran kapal-kapal pukat di Laut Natuna Utara jelas memberikan dampak negatif bagi nelayan kecil di Natuna dan Anambas. Bahkan, nelayan tempatan mulai tersisih dari lautnya sendiri dan beralih menangkap ikan secara illegal di laut Malaysia.
“Nelayan kita (Natuna) banyak yang tekor, rugi, sehingga mereka bahkan sampai cari ikan ke laut Malaysia karena lautnya terjaga. Tetapi Malaysia pun sekarang menjaga ketat, sehingga ada nelayan kita ketangkap,” ungkap Hendri.

Meski suara-suara sumbang nelayan kecil kerap tak didengar pusat, namun kata Hendri, Nelayan Natuna tidak menolak program pemerintah pusat yang memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Laut Natuna Utara. Kendati demikian, ia berharap ada keadilan bagi nelayan-nelayan kecil.
“Kami minta berdayakan dulu Nelayan Natuna, modernisasi dulu Nelayan Natuna ini sehingga bisa besaing,” ujarnya.
Permintaan Hendri ke Pusat tak salah sasaran, sebab, sejak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berlaku, daerah-daerah berkarakteristik kepulauan seperti Natuna dan Anambas tak lagi memiliki kewenangan di laut.
Laut Natuna dalam Genggaman Pusat
Pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 23/2014, Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang dihitung mulai dari 0 sampai 12 mil laut, sementara di atas 12 mil akan dikelola pemerintah pusat, sedangkan Kabupaten/Kota kewenangannya ‘mentok’ di bibir pantai. Seakan menelan ‘pil pahit’, Natuna pun terpaksa Ikhlas ‘ladang’ uangnya kini dikelola pusat.
Persoalan ini juga dibenarkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto. Menurutnya keterbatasan wewenang kabupaten menjadi permasalahan daerah untuk membantu nelayan, khususnya terkait pembangunan prasarana perikanan.
Situasi ini semakin buruk pada tahun anggaran 2025. Kebijakan efisiensi anggaran oleh pusat membuat dukungan terhadap nelayan di daerah semakin terbatas. Bukan hanya perangkat daerah sebagai pelaksana anggaran yang merasakan pembatasan itu, tetapi juga masyarakat nelayan.
“Tahun ini bantuan untuk nelayan kosong. Bisa cukup untuk operasional kantor saja sudah bersyukur,” ucap Hadi ketika ditemui mandalapos di kantornya, Jumat, 28 November 2025.

Lantas, keterbatasan ini tak menyurutkan langkah Hadi untuk menjemput bola program pusat. Selaras dengan itu, ia kerap menyampaikan kebutuhan nelayan di daerah untuk mengangkat potensi perikanan Natuna.
“Kita butuh prasarana seperti pelabuhan perikanan di setiap kecamatan. Kemudian alat tangkap modern, kapal besar, dan cold storage berkapasitas besar,” katanya.
Jika sarana dan prasarana perikanan terpenuhi, sebut Hadi, bukan tidak mungkin Natuna dapat menggenjot produksi perikanannya, khususnya untuk mendukung konsep “Pangan Biru”.
Harta Karun Perikanan Natuna yang Belum Terangkat
Berdasarkan Keputusan Menteri KP Nomor 19/Kepmen-KP/2022, potensi Lestari sumber daya ikan di WPP 711 sekitar 1.306.379 Ton/Tahun. Sedangkan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) hanya 80% dari angka tersebut atau sekitar 900 ribu ton pertahun.
Studi identifikasi potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Riau juga memaparkan, potensi perikanan Laut Natuna mencapai 504.212,85 ton per tahun, hampir 50% dari potensi WPP 711, dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan mencapai 403.370 ton.
Tak heran, jika Provinsi Kepri masuk ke dalam 10 besar provinsi dengan jumlah produksi perikanan tangkap terbanyak di Indonesia, dengan produksi tangkapan mencapai 339 ribu ton pada tahun 2024. Dari total produksi itu, sebanyak 136.701,66 ton merupakan sumbangsih dari produksi perikanan tangkap Natuna.

Data tersebut bukan sekedar paparan angka, tetapi realita besar potensi perikanan Natuna yang belum termanfaatkan secara maksimal. Padahal jika distribusi dan akses pangan laut dari Natuna bisa dibenahi, dampaknya bisa besar, bukan hanya untuk ekspor atau ekonomi, tapi untuk ketahanan pangan dan gizi nasional, termasuk upaya penurunan malnutrisi dan stunting.
Laut Natuna juga bisa menjadi bagian dari solusi jangka panjang ketahanan pangan, asalkan laut dikelola profesional dan dipanen secara berkelanjutan.
Kearifan Lokal: Pelajaran dari Desa Kadur
Jauh sebelum istilah pangan biru populer, salah satu desa terdepan di Kabupaten Natuna yakni Desa Kadur di Kecamatan Pulau Laut, sudah lebih dulu menerapkan prinsip keberlanjutan itu.
Sejak tahun 1990-an, Desa Kadur telah menerapkan sistem kearifan lokal dengan menetapkan hukum adat wilayah perlindungan laut untuk menjaga tumpah-ruah ekosistem, melarang penangkapan ikan dengan metode merusak, dan mengutamakan keberlanjutan di atas keuntungan instan.
Hasilnya bukan sekedar ikan segar, tetapi ekosistem laut yang sehat. Teripang, gurita, ikan karang, bisa ditemukan hanya ratusan meter dari bibir pantai.

Kepala Desa Kadur, Herman, mengatakan, rentang kendali yang jauh dari pusat pemerintahan membuat warga Pulau Laut tak bisa hanya menunggu pengawasan aparat. Mereka menggantungkan hidup pada laut, maka laut pun mereka jaga.
“Kalau masyarakat diam saja, mungkin dari dulu ekonomi kami sudah runtuh,” kata Kepala Desa Kadur, Herman, membuka cerita dengan kami di Ranai, 15 November 2025.
Herman menjelaskan, tanpa payung hukum yang kuat masyarakat pesisir tak punya pegangan menghadapi ancaman ekosistem yang terus tergerus. Hal ini yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Desa Kadur Nomor 5 Tahun 2016 dan akhirnya disempurnakan menjadi Perdes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Daerah Perlindungan Laut.
Peraturan ini, jelas Herman, juga menciptakan mekanisme sanksi sosial yang lebih menekankan keadilan restoratif ketimbang hukuman. “Kami tidak mengatur sanksi pidana. Yang kami atur itu denda sosial, misalnya denda perbaikan fasilitas atau membantu kegiatan masyarakat. Semua dibahas dan disepakati bersama,” jelas Herman.
Herman juga menekankan bahwa setiap rupiah hasil denda disalurkan secara transparan untuk kepentingan publik, seperti pembelian bibit ikan atau peralatan laut bersama. Menurutnya harapan masyarakat sangat sederhana, yakni agar laut tak hanya menjadi sumber rezeki, tapi juga sumber kehidupan.
Konsep keberlanjutan yang dilakukan masyarakat Desa Kadur, juga selaras dengan pandangan Sekretaris Jenderal Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Dr. Nimmi Zulbainarni. Dosen Sekolah Bisnis IPB University ini menekankan, bahwa pengembangan sektor kelautan dan perikanan tidak bisa hanya mengejar produksi dan keuntungan semata, tetapi harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut.
“Pengembangan potensi perikanan tangkap maupun budi daya tidak semata-mata mengejar keuntungan. Lingkungan laut dan kesehatan masyarakat harus tetap terjaga. Kita bicara soal healthy ocean, healthy people, healthy planet,” ujar Dr. Nimmi dalam acara Agrifood Summit: Menata Jalan Indonesia Menuju Pangan Dunia di Jakarta, 16 Oktober 2025 lalu.

Menurut Dr. Nimmi, kelancaran logistik dan rantai dingin (cold chain) yang belum memadai masih menjadi tantangan di sektor perikanan, padahal komoditas perikanan bersifat mudah rusak dan membutuhkan penanganan pascapanen yang cepat serta efisien.
Di sisi lain, modernisasi kapal penangkap dan penetapan zona tangkap yang berbasis riset biologi, menjadi syarat agar sektor perikanan nasional mampu bersaing dengan negara kawasan seperti China dan Jepang yang memiliki sistem pangan biru lebih maju.
Pada akhirnya, masa depan pangan biru Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi laut, tetapi oleh seberapa kuat negara melindungi nelayan yang menjadi penjaga pertama kedaulatan dan ketahanan pangan bangsa.**
*Penulis/Editor: ALFIANA
*Reporter: Yahya
*Reporter/Foto: Rusdi Handika




















