Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan perizinan secara gratis kepada pelaku usaha.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Buton Tengah, Dr. Aris Mahmud mengatakan Pelayanan yang ada pada Dinas PMPTSP berdasarkan Peraturan Bupati Buton Tengah (Perbup) tentang pendelegasian atau pelimpahan kewenangan Bupati Buton Tengah kepada Kepala Dinas PMPTSP yang meliputi Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Perizinan Non Berusaha, serta Pelayanan Non Perizinan, juga pelayanan yang diberikan didasari dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan melalui Perbub Nomor 54 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan pada DPMPTSP Buton Tengah.
Lanjut ia mengatakan, yang dimaksud pelayanan sektor perizinan meliputi sektor pendidikan dan kebudayaan, sektor kesehatan, sektor pekerjaan umum dan penataan ruang, sektor lingkungan hidup, sektor koperasi dan UMKM, sektor kelautan dan perikanan.
Selanjutnya, sektor pariwisata, sektor perhubungan, sektor komunikasi dan informatika, sektor pertanian, sektor perindustrian dan sektor perdagangan.
“Dan pelayanan administrasi bidang non perizinan meliputi penanganan pengaduan dan pembukaan kantor cabang,” ucap Aris Mahmud, Kamis (21/11/2024).
Lanjut Aris Mahmud menyampaikan, pelayanan Dinas PMPTSP Buton Tengah ini memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pelaku usaha mengurus izin yakni dengan membuka layanan konsultasi online melalui Whatsapp dengan nomor 0823-5205-8440 atau melalui website https://dpmptspbutontengah.com/ pada hari Senin-Jumat setiap jam kerja, atau langsung datang ke kantor Dinas PMPTSP di Lakudo.
“Pelayanan perizinan dan non perizinan oleh Dinas PMPTSP Buton Tengah dilakukan secara gratis, kecuali perizinan tertentu yang mempersyaratkan pembayaran sesuai regulasi,” ujar Aris Mahmud.
Aris Mahmud berharap kesadaran masyarakat khususnya para pelaku usaha mengurus izin untuk melegalkan usahanya.
“Dengan mengurus izin usaha banyak hal mendapatkan keuntungan yakni memiliki legalitas hukum, mempermudah pengembangan usaha (mengurus permodalan usaha), kepatuhan terhadap aturan hukum dan berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.

Berikut Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Buton Tengah meliputi :
A. Sektor pendidikan dan kebudayaan meliputi :
1. Izin pendirian atau satuan pendidikan.
2. Izin penyelenggaraan satuan Pendidikan Noriformal.
B. Sektor kesehatan di antaranya :
1. Izin praktek tenaga kesehatan.
2. Izin kerja tenaga kesehatan.
3. Izin mendirikan rumah sakit.
4. Izin operasional rumah sakit.
5. Izin operasional klinik.
6. Izin operasional laboratorium klinik umum dan khsusus.
7. Izin apotek.
8. Izin tokoh kesehatan.
9. Izin tokoh obat.
10. Sertifikat higienis sanitari pangan.
11. Izin penyelenggaraan pengendalian sektor dan binatang pembawa penyakit.
12. Sertifikat produksi pangan inductor rumah tangga.
13. Sertifikat produksi usaha kecil dan mikro tradisional.
14. Sertifikat produksi perusahaan rumah tangga, alat kecantikan.
15. Izin penyelenggaraan optikal.
16. Surat terdaftar penyakit tradisional.
17. Izin usaha tukang gigi.
18. Izin usaha salon kecantikan.
C. Sektor pekerjaan umum dan penataan ruang yakni :
1. Izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
2. Sertifikat laik fungsi.
D. Sektor lingkungan hidup yakni :
1. Izin lingkungan.
2. Izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) untuk usaha jasa.
3. Izin operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).
4. Izin pembuangan limbah.
E. Sektor koperasi dan usah kecil dan menengah yakni :
1. Izin koperasi simpan pinjam.
2. Izin pembukaan kantor cabang koperasi simpan pinjam.
3. Izin pembukaan kantor cabang pembentukan koperasi simpan pinjam.
4. Izin pembukaan kantor kas koperasi simpan pinjam.
F. Sektor kelautan dan perikanan yakni :
1. Surat izin usaha perikanan (SIUP).
2. Tanda daftar usaha pengelolaan hasil perikanan.
G. Sektor perhubungan yakni :
1. Penyelenggaraan angkutan orang.
H. Sektor pertanian yakni :
1. Izin usaha perkebunan
2. Izin usaha tanaman pangan
I. Sektor perdagangan yakni :
1. Izin usaha perdagangan.
2. Tanda daftar gedung.
J. Sektor perindustrian yakni :
1. Izin usaha industri.
2. Izin usaha depot air minum isi ulang.
K. Sektor Pariwisata yakni tanda daftar usaha pariwisata.
L. Sektor Komunikasi dan Informatika yakni izin penyelenggaraan reklame. * (Adv)
Laporan : Ahmad Subarjo





















