Sengketa Lahan Bergulir di PN Bengkalis, Bai Rozali Gugat Sudandri dan Sejumlah Pihak

Bengkalis,  Mandalapos.co.id – Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti kini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Seorang warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Bai Rozali, mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak, termasuk di antaranya Sudandri yang diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kepemilikan lahan yang diklaim sebagai warisan dari orang tua penggugat, H. Rozali, berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas sekitar 79.401,5 meter persegi. Lahan tersebut selama ini disebut dimanfaatkan sebagai kebun sagu oleh pihak keluarga.

Menurut Bai Rozali, lahan tersebut telah dikuasai keluarganya selama puluhan tahun tanpa adanya sengketa. Namun, pada 2013 muncul klaim dari pihak lain yang menyatakan memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut.

Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan saat itu belum menghasilkan kesepakatan. Sengketa kembali mencuat pada Juni 2025, setelah adanya aktivitas pemanenan dan penebangan tanaman sagu di lokasi yang diperselisihkan.

“Karena merasa memiliki dasar kepemilikan yang sah, kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di pengadilan,” ujar Bai Rozali.

Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi yang berbatasan langsung dengan objek lahan turut memberikan keterangan.

Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng, menyatakan bahwa objek sengketa merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun dengan dokumen lama yang masih tersimpan.

“Gugatan ini diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan menghadirkan saksi tambahan pada persidangan berikutnya. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dari pihak tergugat.

Hingga berita ini diterbitkan, para pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan, dan putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.*

*ALHAFISH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini