Jakarta, Mandalapos.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kemungkinan untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara berada di bawah wilayah administratif Sumatera Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan sesuatu yang tidak bisa diubah. Menurutnya, proses revisi bisa dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan data dari pemangku kepentingan terkait.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki,” ujar Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6), dilansir dari Antara.
Empat pulau yang menjadi pokok persoalan adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Dalam Kepmendagri tersebut, keempatnya dinyatakan masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Penetapan ini memunculkan reaksi dari kedua provinsi yang sama-sama mengklaim memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut. Menyikapi polemik itu, Kemendagri telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak guna mendengar berbagai pandangan.
“Kami mendengar, menimbang, dan mempelajari semua masukan, data, dan perspektif yang disampaikan, untuk menjadi bahan dalam keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tersebut,” jelas Bima Arya.
Hasil rapat tersebut kini telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan selanjutnya diteruskan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan final terkait polemik batas administrasi antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Presiden mengambil alih persoalan ini secara langsung dan dijanjikan akan diselesaikan secepatnya,” kata Hasan dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta.
Hasan menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kewenangan kedaulatan atas wilayah berada di tangan pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya mengelola wilayah administratif sesuai kewenangannya.
“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya punya wilayah administrasi,” tegasnya.
Sengketa batas wilayah ini sejatinya bukan hal baru. Isu kepemilikan empat pulau tersebut telah mencuat sejak 1928, namun kembali menjadi sorotan dan berpolemik setelah terbitnya Kepmendagri tahun 2025.*
*Red