Program Redistribusi Tanah Tahun 2025, Kantor Pertanahan Buteng Dapat Kuota 1.000 Bidang Tanah Pertanian

0
15
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.ST., M.H

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mendapatkan kuota 1.000 (seribu) bidang tanah diperuntukkan untuk lahan pertanian program Redistribusi Tahah tahun anggaran 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.ST., M.H mengatakan, kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform ini merupakan program nasional Pemerintah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di seluruh wilayah pelosok Indonesia. Program strategis nasional ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta memberikan kepastian hukum kepada warga.

Tahun 2025 ini, lanjut ia menyampaikan, Kantor Pertanahan Buton Tengah mendapatkan kuota 1.000 bidang program Redistribusi Tanah yang peruntungan bagi lahan pertanian/perkebunan warga desa/kelurahan sebagai objek tanah landreform.

“Target kami 1.000 lahan pertanian/perkebunan milik warga khsusus petani penggarap untuk mendapatkan sertipikat tanah melalui program Redistribusi Tanah tahun 2025 ini,” ucapnya belum lama ini.

Lanjut ia menambahkan, program Redistribusi Tanah ini akan menyasar lahan pertanian/perkebunan warga tersebar di 7 desa sebagai lokasi kegiatan, diantaranya untuk Kecamatan Mawasangka yakni Desa Kanapa-Napa kuota 150, Desa Polindu kuota 100, Desa Kancebungi 200, Desa dan Gumanano 100.

“Selanjutnya Kecamatan Mawasangka Tengah yakni Desa Waturumbe Bata kuota 50 dan Desa Lalibo kuota 100 dan terakhir Kecamatan Lakudo menyasar satu desa yakni Desa One Waara kuota 250 bidang tanah pertanian/perkebunan,” ucap menambahkan.

Ia berharap melalui program Redistribusi Tanah ini dapat di manfaatkan oleh warga agar lahan pertaniannya mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah miliknya.

“Tentunya harapan kami program ini dapat berjalan maksimal dan dapat bermanfaat kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum tanah miliknya dengan mendapatkan sertipikat tanah melalui program ini, ” harapnya.

Lanjut ia menambahkan, tahapan Redistribusi Tanah terdiri beberapa tahapan diantaranya SK penetapan objek Toranya atau Tanah Objek Reforma Agraria dari Kakanwil BPN Sultra, mengidentifikasi dan inventarisasi, peniliti lapang, sidang GTRA, penetapan subjeknya di tetapkan oleh Bupati, penetapan objeknya di tetapkan oleh Kakanwil BPN Sultra.

“Setelah itu baru penetapan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Buteng dan kemudian pemberian sertipikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah,” paparnya.

“Dalam waktu dekat ini kami (Kantor Pertanahan) akan turun mensosialisasikan program Redistribusi Tanah ini khususnya di 7 desa sebagai lokasi fokus objek tanah landreform tahun 2025. Semoga program bermanfaat ke masyarakat dan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini