Mandalapos.co.id, Probolinggo –– Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap sindikat tindak kejahatan ilegal akses dan manipulasi data kependudukan, yang digunakan untuk meregisterasi kartu perdana.
Kartu perdana tersebut kemudian dijual ke situs asal Rusia bersama kode On Time Password (OTP) sekaligus.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 6 tersangka sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.
Para tersangka tersebut adalah AA (25), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, YS (34) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, CD (26) warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan ES (35) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, FH (38) warga Desa Kedungmangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan M (28) warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
“Hal ini berawal dari jajaran Satreskrim Polres yang melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan manipulasi data kependudukan di daerah Kecamatan Wonomerto, bahwa ada salah satu warga yang membeli kartu perdana namun kartu perdana tersebut sudah teregistrasi,” terang Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (11/4/2023).
Lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut petugas di lapangan melakukan pengembangan di salah satu konter Hp di wilayah Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo.
Di sanalah Polisi berhasil menemukan tersangka AA sedang melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan milik orang lain.
“Jadi peran masing masing tersangka ini berbeda-beda. Untuk AA, dia berperan melakukan registrasi kartu perdana menggunakan data NIK orang lain tanpa ijin dan menjual ke masyarakat di konter HP wilayah Kota Probolinggo. AA juga berperan sebagai pelaku dalam penjualan kode OTP ke situs web rusia SMSHUB secara online dengan menggunakan kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data NIK orang lain tanpa ijin,” ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk tersangka YS, CD dan ES, sebut Kapolres mereka berperan sebagai penyedia dan pemasok kartu yang sudah diregister kepada AA. Kemudian tersangka FH, berperan sebagai tutor dalam penjualan kode OTP ke situs web rusia SMS HUB kepada AA sebagai penyedia alat yang berupa aplikasi, modempoll/sim box. Serta tersangka M yang memiliki akses ke pangkalan data karena berprofesi sebagai perangkat desa.
Data kependudukan yang tersimpan di pangkalan data pun dengan mudah dia ambil dan dijual kepada AA dengan harga 300 ribu untuk data penduduk satu desa.
“Untuk barang bukti, ini ada banyak yang berhasil kami amankan dari para tersangka. Dari tersangka AA kami berhasil mengamankan 13 modem, 4 unit mini PC, 4 unit monitor PC, 1 unit laptop, dan ratusan kartu perdana dari berbagai operator seluler,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut, dari tersangka YS Polisi berhasil mengamankan 2 unit modem, 1 unit laptop, 1 buah flashdisk, 1 Hp merk Oppo dan ribuan kartu perdana dari berbagai macam operator seluler. Sedangkan dari tersangka CD,ES, FH dan M masing masing berhasil diamankan barang bukti berupa 2 hp oppo, 1 hp samsung, 1 hp xiaomi.
“Untuk para tersangka, kita akan kenakan pasal pasal 35 JO pasal 51 ayat (1) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 tentang informasi & transaksi elektronik dan pasal 77 JO pasal 94 UU RI NO. 24 TAHUN 2017 tentang administrasi kependudukan Jo PASAL 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 12 Milyar rupiah,” tegas Kapolres.
*Yul



















