Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar

0
0

Anambas, mandalapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur sodetan drainase yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Tiga tersangka utama dalam kasus ini resmi ditahan sejak 23 November 2025.

Ketiga tersangka adalah MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ Direktur CV Tapak Anak Bintan (penyedia), dan PY sebagai pelaksana kegiatan. Mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.704.049.778, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

“Penahanan terhadap tiga tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas atas pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek sodetan drainase Sungai Sugi menuju laut Kecamatan Siantan,” ujar Wakapolres Kompol Shallahuddin mewakili Kapolres Anambas dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).

Proyek tersebut memiliki nilai pagu Rp 10,2 miliar dan nilai kontrak Rp 10,183 miliar, yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU-SG) APBD Anambas 2024.

Kasatreskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., mengungkapkan bahwa modus utama yang ditemukan adalah penyalahgunaan uang muka 30 persen.

  • Progres fisik per 3 Desember 2024 hanya 1,096% dari target 67,786%
  • Deviasi proyek mencapai 66,690%
  • Penggunaan uang muka tidak dapat dipertanggungjawabkan

PPK (MA) diduga mengondisikan sejak awal agar proyek dikerjakan CV Tapak Anak Bintan serta mencairkan uang muka ke nomor rekening berbeda tanpa adendum perubahan kontrak.

Sementara itu, AZ disebut hanya menjadi penyedia administrasi dan menyerahkan pekerjaan kepada PR sebagai pelaksana individu. Ia juga menerima sebagian fee yang dijanjikan sebesar 2 persen, yakni Rp 39.713.500.

Ketiga tersangka diamankan tim penyidik di luar wilayah Anambas:

  • PY ditangkap di Bekasi Selatan (23 November 2025)
  • AZ ditangkap di Batu, Tanjungpinang (25 November 2025)
  • MA diamankan di Batam (26 November 2025)

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 81 dokumen proyek
  • Besi rangka dan baja moulding berbagai jenis
  • Laptop
  • Material konstruksi
  • Uang tunai Rp 248.250.000

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Proyek ini semestinya berperan penting dalam penanganan banjir, namun justru menimbulkan kerugian negara yang besar,” tegas Wakapolres.

Polres Anambas memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan lebih lanjut.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini