Mandalapos.co.id, Tasikmalaya — Julukan Kota Santri untuk Kabupaten Tasikmalaya, mulai tercemar dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dijual oleh oknum pedagang miras berkedok jualan jamu.
Para orang tua pun dibuat cemas dan was – was akan nasib anak ke depannya. Apalagi hasil investigasi mandalapos, miras tersebut cukup mudah dibeli oleh berbagai kalangan.
Lantas, banyaknya pesantren yang berdiri di Kabupaten Tasikmalaya, ternyata belum cukup untuk membentengi masyarakat dari minuman haram tersebut.
Ironisnya, oknum penjual jamu yang menjual miras ini masih aman sentosa menjajakan mirasnya tanpa tersentuh hukum. Apakah ada izin yang diberikan untuk mereka? Kemanakah para aparat penegak hukum?
Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, yang kami samarkan namanya, sebut saja Ujang, mengaku miris dengan semakin maraknya peredaran miras di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Kecamatan Puspahiang.
Di wilayah Kecamatan Puspahiang sendiri, kata Ujang, bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa ada pedagang jamu “nakal” yang turut menjual miras.
“Padahal ada yang lapak jualannya dekat kantor desa dan Kecamatan Puspahiang, apa memang dibiarkan apa memang tidak tahu?” ungkap Ujang penuh tanda tanya.
Ujang pun meminta kepada pemerintah desa, Camat Puspahiang, dan Polsek Puspahiang agar menindak tegas penjual miras yang berkedok menjual jamu tradisional. Hal itu untuk menyelamatkan generasi muda di Kecamatan Puspahiang.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, yang dikonfirmasi mandalapos melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban, namun pesan dari awak media mandalapos telah masuk.
Awak media mandalapos juga masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. *
*YAHYA