Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah resmi memulai tahapan pengumuman data fisik dan data yuridis hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, pada Selasa (3/3/2026).
Langkah ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui sebelum sebuah bidang tanah diterbitkan sertifikatnya. Untuk wilayah Kelurahan Mawasangka sendiri, tercatat sebanyak 152 bidang tanah yang telah berhasil didaftarkan dan kini memasuki fase uji publik.
Petugas dari Kantor Pertanahan Buton Tengah menjelaskan bahwa data yang diumumkan mencakup hasil pengukuran lapangan (data fisik) serta kelengkapan berkas administrasi dan riwayat kepemilikan tanah (data yuridis). Pengumuman ini dipasang di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti kantor kelurahan setempat.
Sesuai aturan yang berlaku, masa pengumuman ini berlangsung selama 14 hari kerja. Selama periode tersebut, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memeriksa kembali akurasi data yang tercantum. Jika terdapat kekeliruan atau keberatan dari pihak lain, masyarakat dapat mengajukan sanggahan secara resmi sebelum dilakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat elektronik.
Tahapan pengumuman ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian krusial dari prinsip kehati-hatian dalam hukum pertanahan.
Berikut adalah maksud dan tujuannya:
- Memberikan keterbukaan informasi kepada pemilik tanah dan tetangga batas mengenai batas-batas tanah serta status kepemilikan yang telah didaftarkan.
2. Menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi jika terdapat kesalahan penulisan nama, luas bidang, atau letak tanah sebelum data tersebut dikunci secara permanen dalam sistem buku tanah.
- Memberi kesempatan bagi pihak ketiga yang mungkin merasa keberatan atau memiliki klaim atas bidang tanah tersebut untuk mengajukan keberatan secara prosedural. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
4. Sebagai dasar bagi Ketua Ajudikasi PTSL untuk mengesahkan data tersebut. Jika dalam 14 hari kerja tidak ada sanggahan, maka data dianggap valid dan proses dapat dilanjutkan ke tahap pencetakan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mengingat pentingnya tahapan ini, masyarakat Kelurahan Mawasangka yang telah mendaftarkan tanahnya diimbau untuk segera datang ke kantor kelurahan guna mengecek data masing-masing.
Pastikan seluruh informasi sudah sesuai agar proses penerbitan sertifikat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum yang sempurna bagi pemilik tanah.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)




















