Lanal Tarempa Gagalkan Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Dimusnahkan di Hari Kebangkitan Nasional

0
0
pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal tanpa pita cukai.Selasa (20/5/2025) di Lapangan Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Yahya/mandalapos)

Anambas, Mandalapos.co.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal tanpa pita cukai. Kegiatan ini digelar pada Selasa (20/5/2025) di Lapangan Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Komandan Lanal (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan ini berkat kerja cepat Tim Fleet One Quick Response (FIQR) Lanal Tarempa yang menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal melalui Pelabuhan Ro-Ro Palmatak.

“Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai telah diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Tarempa, selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut,” ujar Letkol Ari Sukmana.

Ia menegaskan, kegiatan ini mencerminkan sinergitas yang kuat antara TNI AL dan Bea Cukai, khususnya KPPBC Tanjungpinang, serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi kepada jajaran Lanal Tarempa atas kerja kerasnya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.

“Pemusnahan ini menjadi bentuk persembahan dari Lanal Tarempa bagi masyarakat Anambas sejak saya menjabat sebagai Bupati pada 5 Maret lalu. Kami mendukung penuh seluruh aparat penegak hukum dalam upaya mencegah masuknya barang-barang ilegal,” ujar Aneng.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjungpinang, Ade Novan, mengungkapkan bahwa barang hasil penindakan oleh Lanal Tarempa telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan.

“Sebanyak 223 karton atau total 2.222.368 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,051 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector yang bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal berbahaya serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas sinergi seluruh instansi di Anambas yang telah mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan selama ini. Semoga kerja sama ini terus terjalin dan semakin ditingkatkan di masa mendatang,” pungkas Ade Novan.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini