Komisi IV DPRD Bengkalis RDP dengan Disdik Riau, Soroti Keterbatasan Ruang SMA/SMK dan Skema Bantuan 2027

Bengkalis, mandalapos.co.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk membahas program bantuan sarana dan prasarana SMA/SMK Tahun Anggaran 2026, sekaligus mekanisme pengusulan bantuan pendidikan untuk Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (15/1/2026).

RDP tersebut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis H. Misno, Ketua Komisi IV Irmi Syakip Arsalan, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Komisi IV Ahmad Husein, S.Pd., Sekretaris Komisi IV Syafroni Untung, S.H., serta anggota Komisi IV lainnya. Rombongan DPRD diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dr. Abden Semeru, S.Pd., M.Kom., bersama jajaran perencana dan tim teknis bidang SMA dan SMK.

Wakil Ketua III DPRD Bengkalis H. Misno dalam pengantarnya menegaskan bahwa Komisi IV ingin memperoleh kejelasan terkait program bantuan pendidikan yang diterima Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2026, termasuk sekolah sasaran. Selain itu, DPRD mendorong agar mekanisme pengusulan bantuan Tahun Anggaran 2027 dapat dipersiapkan lebih awal.

“Kami ingin mengetahui secara rinci bantuan apa saja yang diterima Bengkalis tahun 2026 dan sekolah mana yang menjadi sasaran. Untuk tahun 2027, mekanisme pengusulan perlu dipersiapkan sejak dini, karena kebutuhan ruang belajar SMA dan SMK masih sangat tinggi,” ujar Misno.

Ia menambahkan, keterbatasan ruang belajar di tingkat SMA masih menjadi persoalan utama. Komisi IV juga mengusulkan pemanfaatan gedung sekolah dasar yang tidak terpakai sebagai alternatif pendukung sarana pendidikan menengah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dr. Abden Semeru, menjelaskan bahwa anggaran pendidikan Provinsi Riau saat ini mengalami penurunan, dengan porsi terbesar terserap untuk belanja pegawai. Kondisi tersebut menuntut efisiensi dalam pengelolaan anggaran operasional. Ia menyebutkan, Pemprov Riau mengelola sebanyak 860 SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah provinsi.

Abden juga memaparkan bahwa pada tahun 2025 terdapat program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah melalui APBN dengan nilai sekitar Rp17 triliun secara nasional, mencakup pembangunan unit sekolah baru dan rehabilitasi sekolah. Namun, penyaluran bantuan sangat bergantung pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta kelengkapan administrasi, termasuk status lahan sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan menyoroti masih tingginya kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan hasil diskusi dengan kepala SMA dan SMK di Bengkalis.

“Kondisi keuangan daerah memang terbatas, tetapi kami tetap berupaya mencari solusi. Komisi IV akan terus mendorong peningkatan fasilitas pendidikan dan mengevaluasi kebutuhan satuan pendidikan, termasuk usulan pembangunan sekolah baru di Kecamatan Mandau,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi IV Syafroni Untung, S.H., menambahkan bahwa Kecamatan Mandau menghadapi persoalan serius terkait akses pendidikan. Banyak lulusan SMP kesulitan melanjutkan ke SMA akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan zonasi yang dinilai kurang fleksibel.

“Beberapa kelurahan bahkan tidak memiliki sekolah. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan distribusi Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum merata serta mahalnya biaya sekolah swasta,” katanya.

Anggota Komisi IV Syaiful Ardi turut menyinggung persoalan regulasi sekolah jarak jauh yang diharapkan dapat diselesaikan sebelum tahun ajaran baru, dengan dukungan hibah dari pemerintah provinsi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Abden Semeru menjelaskan bahwa persoalan pendidikan di Mandau juga dipengaruhi oleh status lahan sekolah. Sertifikat tanah atas nama Pemerintah Provinsi menjadi syarat utama untuk memperoleh bantuan APBN.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Bengkalis disebut menerima alokasi sekitar Rp5 miliar melalui skema USG low cost yang diperuntukkan bagi SMKN 2 Bengkalis, SMKN 1 Mandau, dan SMKN 5 Mandau, meliputi pembangunan ruang kelas baru (RKB) serta ruang praktik siswa (RPS).

Sementara untuk Tahun Anggaran 2027, Abden menegaskan bahwa penentuan sekolah penerima bantuan sepenuhnya bergantung pada kebijakan kementerian dan kelengkapan persyaratan administrasi.

“Pada tahun 2025, terdapat anggaran DAK sebesar Rp229 miliar, namun tidak seluruhnya dapat direalisasikan,” pungkasnya.*

*ALHAFISH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini