Kantah Buteng Teken Kontrak GTRA 2026, Perkuat Reforma Agraria di Buton Tengah

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah memulai langkah strategis pelaksanaan program nasional dengan melakukan penandatanganan kontrak kerja personel Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026.

​Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.Kom., S.ST., M.H., bertempat di ruang kerjanya pada Rabu (08/04/2026). Prosesi penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Banawula Jaya, S.Sos., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Mohamat Hasrul Aswit, S.Tr.

​Adapun personel yang terpilih dan melaksanakan kontrak kerja GTRA 2026 tersebut adalah :

  1. ​Muh. Kurniya Karim, S.P.W.K.
  2. ​Sumarni, S.Pd.
  3. ​Graito Barokah Pramusetya, S.Ak.

​Masa penugasan tim GTRA ini akan berlangsung selama enam bulan, terhitung mulai tanggal 14 April 2026 hingga 14 Oktober 2026.

I Gde Beniyasa pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada personil GTRA untuk bekerja sama dengan solid serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Buton Tengah.

“Penandatanganan kontrak ini, saya berharap tim GTRA 2026 segera bekerja dengan penuh integritas dan dedikasi. Kehadiran saudara sekalian harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Buton Tengah, terutama dalam memastikan bahwa tujuan reforma agraria hadir untuk kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Berikut adalah maksud dan tujuan utamanya:

  1. ​Mengurangi Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah: Menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam hal kepemilikan aset tanah.
  2. ​Menangani Sengketa dan Konflik Agraria: Menjadi solusi hukum dalam menyelesaikan perselisihan pertanahan demi terciptanya ketertiban hukum di masyarakat.
  3. ​Menciptakan Sumber Kemakmuran dan Kesejahteraan: Memanfaatkan tanah sebagai instrumen utama untuk meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis agraria.
  4. ​Menciptakan Lapangan Kerja untuk Mengurangi Kemiskinan: Pemanfaatan tanah secara optimal diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan menekan angka kemiskinan.
  5. ​Memperbaiki Akses Masyarakat Kepada Sumber Ekonomi: Memastikan masyarakat memiliki kemudahan dalam memanfaatkan tanah untuk produktivitas ekonomi.
  6. ​Meningkatkan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan: Mendukung kemandirian pangan nasional melalui penataan lahan pertanian yang produktif.
  7. ​Memperbaiki dan Menjaga Kualitas Lingkungan Hidup: Memastikan pemanfaatan tanah tetap memperhatikan kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem.

Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini