Kado Tahun Baru 2026: 1.204 Honorer Buton Tengah Resmi Berstatus ASN PPPK Paruh Waktu

Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, bersama Wakil Bupati Adam Basan menyerahkan SK kepada Pegawai PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, suasana haru dan bangga menyelimuti halaman Kantor Bupati Buton Tengah pada Selasa (30/12/2025) pagi. Sebanyak 1.204 pegawai honorer resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari PPPK dan PPPK Paruh Waktu, hasil seleksi PPPK Tahap II tahun 2024.

​Penyerahan SK simbolis ini dipimpin langsung oleh Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STP, M.Si, didampingi Wakil Bupati Muh. Adam Basan dan Pj. Sekda Amrin, serta disaksikan oleh seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buton Tengah.

Momen ini bukan sekadar seremonial, melainkan babak baru bagi ribuan tenaga honorer yang kini resmi memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdaftar secara nasional, yang siap melanjutkan pengabdian kepada masyarakat daerah Buton Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Azhari menyampaikan arahannya bahwa peralihan status dari pegawai honorer daerah menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan sebuah peningkatan jenjang karier yang patut disyukuri. Ia menegaskan bahwa status tersebut memberikan pengakuan resmi karena Nomor Induk Pegawai (NIP) telah terdaftar secara nasional.

“Dengan seragam Korpri yang kini melekat, ada tanggung jawab besar di pundak saudara. Status ini adalah pengakuan negara dengan memiliki NIP telah terdaftar secara nasional atas pengabdian Anda selama ini,” ujar Bupati Azhari dalam sambutannya.

Bupati Azhari juga memberikan penekanan tegas terkait disiplin kerja. Menurutnya, dengan dikenakannya seragam Korpri, melekat pula tanggung jawab serta aturan yang mengikat sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya. Status paruh waktu, kata dia, bukan berarti bebas dari kewajiban masuk kantor.

“Jadwal kerja akan diatur oleh masing-masing kepala OPD. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tegas. Absensi kini terintegrasi dan transparan, tidak ada lagi istilah orang dekat atau titipan keluarga. Kami menerapkan manajemen terbuka, pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut dalam satu bulan dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat. Selain itu, apabila akumulasi ketidakhadiran mencapai 24 hari dalam satu tahun, maka kontrak tidak akan diperpanjang. Ia menegaskan bahwa tahun ini dan tahun depan merupakan tahun penegakan disiplin di lingkungan Pemkab Buton Tengah.

“Jika mentalitas kerja masih santai seperti dulu, lebih baik mundur. Kami tegaskan bahwa Buton Tengah membutuhkan aparatur yang siap bekerja keras,” ujar Bupati.

Selain disiplin, Bupati Azhari juga mendorong seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kompetensi diri dan tidak cepat merasa puas. Ia menyarankan para pegawai agar rajin membaca serta mempelajari materi seleksi CPNS sebagai bekal mengikuti seleksi umum di masa mendatang.

Menutup arahannya, Bupati Azhari menegaskan bahwa Kabupaten Buton Tengah bukanlah tempat buangan bagi pejabat atau pegawai yang tidak terpakai di daerah lain. Ia mengajak seluruh aparatur untuk memiliki komitmen membangun daerah dengan sepenuh hati.

“Buton Tengah bukan tempat buangan. Kita bersaing dengan daerah-daerah maju lainnya. Saya membutuhkan orang-orang yang mau tinggal dan membangun daerah ini dengan hati. Kita harus buktikan bahwa Buton Tengah mampu sejajar dengan daerah maju lainnya,” pungkasnya

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini