Bengkalis, mandalapos.co.id – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (26/11/2025).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Bengkalis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha. Sebelumnya, Ranperda APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2026 telah resmi disampaikan oleh Bupati Bengkalis pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 21 November 2025.
Melalui juru bicaranya, Firman, Badan Anggaran DPRD Bengkalis menyampaikan bahwa seluruh pagu anggaran tahun 2026 menjadi dasar pertimbangan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi, pendidikan, hingga sektor strategis lainnya agar berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah harus benar-benar diakomodir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran yang direalisasikan harus memberikan hasil nyata dan output berkelanjutan, bukan hanya sekadar formalitas,” tegas Firman.
Setelah penyampaian laporan Banggar, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, seluruh anggota dewan, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis atas kerja maksimal hingga proses pembahasan APBD dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat merealisasikan APBD 2026 secara akuntabel, efektif, dan efisien, sehingga mampu memperlancar jalannya pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyampaikan bahwa total APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.895.197.721.188. Anggaran tersebut mencakup seluruh penyelenggaraan pembangunan pada urusan pemerintahan daerah, khususnya urusan konkuren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dengan ditetapkannya APBD Tahun Anggaran 2026, kami menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera mempersiapkan administrasi, prosedur, teknis, serta langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Anggaran yang telah ditetapkan menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah untuk dipertanggungjawabkan, baik dari sisi progres, manfaat, maupun dampaknya bagi masyarakat,” ungkap Kasmarni.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dan Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, yang disaksikan oleh Wakil Ketua II DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III DPRD H. Misno.





















