DPC PWRI Tasikmalaya Laporkan Dugaan Kejanggalan Rp79 Miliar APBD ke BPK RI

0
65

Jakarta, mandalapos.co.id — Langkah tegas diambil Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya dengan mendatangi langsung Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta, Senin (22/9). Tujuan utama kedatangan mereka adalah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2024–2025, yang nilainya ditaksir mencapai Rp79 miliar.

Ketua DPC PWRI Tasikmalaya, Candra Foutra Simatupang, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional organisasi wartawan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran ini bukan sekadar asumsi, melainkan berdasarkan hasil telaah internal PWRI terhadap sejumlah dokumen dan data belanja daerah yang dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Apa yang kami tanyakan, kami butuh jawabannya. Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas Candra di hadapan staf BPK RI.

Dalam kunjungan tersebut, Candra didampingi oleh jajaran pengurus DPC PWRI Tasikmalaya. Mereka diterima oleh staf Biro Humas dan KSI BPK RI yang menangani pengaduan indikasi penyalahgunaan keuangan negara. Berkas laporan yang diserahkan berisi rincian dugaan pemborosan, ketidaksesuaian alokasi, serta potensi konflik kepentingan dalam sejumlah proyek daerah.

Candra mengungkapkan bahwa sebelum melangkah ke BPK, pihaknya telah mencoba membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui DPRD. Namun, audiensi yang dijadwalkan tidak berjalan sesuai harapan. Pejabat teras Pemkab disebut tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan, yang dinilai tidak memiliki kapasitas menjawab pertanyaan substantif dari PWRI. Akibatnya, PWRI memutuskan untuk walk out dari forum tersebut.

“Kami bertanya-tanya, apakah DPRD benar-benar melakukan cek dan ricek sebelum mengesahkan anggaran ini? Apakah mereka memahami implikasi dari setiap pos belanja, atau justru ada pembiaran terhadap potensi pemborosan?” ujar Candra.

PWRI juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi ulang, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kondisi ini memperkuat kecurigaan bahwa ada hal yang sengaja ditutupi atau dihindari oleh pihak-pihak terkait.

Pihak BPK RI menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan melakukan audit investigatif jika ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran.

Langkah PWRI ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi dan akademisi, yang menilai bahwa peran masyarakat sipil dalam mengawasi anggaran daerah sangat krusial di tengah meningkatnya kompleksitas belanja publik.

Terkait laporan PWRI ke BPK, wartawan mandalapos belum berhasil mengkonfirmasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini