
Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buton Tengah menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pelabuhan Wamengkoli dan sekitarnya. Acara ini berlangsung di Desa Waara, Kecamatan Lakudo pada Kamis (4/9/2025), melibatkan partisipasi dari berbagai sektor.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Buton Tengah, Akhmad Sabir, didampingi Kepala Dinas PUPR Buton Tengah, Muhammad Said, dan Tim Tenagah Ahli Pendamping Penyusunan RDTR.
Adapun undangan peserta yang hadiri kegiatan, diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Perindag, Kabag Sekretariat Daerah, Kantor Pertanahan Buton Tengah, Kantor Kesyabadaran dan Otoritas Kepelabuhan Kelas II Baubau, UPTD Pelabuhan Penyeberangan Waara dan Baubau, Camat Lakudo, Polsek Lakudo, Koramil Gu, Kepala Desa Waara dan One Waara beserta seketaris desa, BPD, toko masyarakat, pemuda serta pengusaha UMKM dan melibatkan wartawan.
Konsultasi publik penyusunan RDTR ini adalah untuk menjembatani perencanaan makro dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Tengah dengan implementasi pemanfaatan ruang dengan cakupan dua wilayah, yaitu Desa Waara dan One Waara dengan luas wilayah 1.361 Ha. Penyusunan rencana RDTR mencakup kawasan karakteristik kepelabuhan, pariwisata dan kawasan lintas Kabupaten Buton Tengah dan Kota Baubau.
Penyusunan RDTR Kawasan Pelabuhan Wamengkoli dianggap krusial karena wilayah ini memenuhi kriteria sebagai kawasan strategis. Tujuannya adalah menjadikan area tersebut sebagai pusat perekonomian jasa serta pintu masuk utama untuk perdagangan dan jasa di Kabupaten Buton Tengah. Kemudian RDTR Kawasan Pelabuhan Wamengkoli dan sekitarnya mendapatkan pemanfaatan dan mendapatkan dukungan pembangunan infrastruktur transportasi yang aman, teratur, produktif, dan keberlanjutan.
Untuk diketahui bersama, berdasarkan RTRW Kabupaten Buton Tengah tahun 2020-2040, fungsi utama kawasan Mawengkoli sebagai kawasan strategis, yakni :
1. Simpul transportasi yang menjadi gerbang masuk di kabupaten Buton Tengah dan/atau pulau Muna.
2. Pusat pelayanan lingkungan untuk pengembangan Permukiman dan Perkotaan Baru
3. Pusat pelayanan kegiatan Perdagangan dan Jasa untuk meningkatkan ekonomi.
4. Simpul pelayanan kegiatan sosial, budaya, pariwisata, perikanan, dan pertahanan keamanan.
Dalam konsultasi publik ini, dipaparkan berbagai materi penting, meliputi:
1. Latar belakang dan dasar hukum penyusunan RDTR.
2. Pemahaman RDTR serta tata cara penyusunannya.
3. Ruang lingkup dan delineasi wilayah perencanaan.
4. Data eksisting dan analisis.
5. Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan.
6. Strategi penataan ruang
7. Rencana struktur ruang dan pola ruang.
8. Ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.
Konsultasi publik ini berlangsung lancar, kepala OPD/instansi berbagai sektor yang secara aktif memberikan masukan dan berdiskusi untuk menyusun perencanaan dan pengendalian pembangunan lintas sektor yang partisipatif dan strategis. Diharapkan, dengan adanya RDTR ini, pembangunan di kawasan Pelabuhan Wamengkoli dan sekitarnya dapat berjalan lebih terarah dan optimal.*
*Laporan : Ahmad Subarjo