Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Kantah Buteng) secara aktif mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama waris sertifikat tanah guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Himbauan ini disampaikan melalui informasi visual yang mencantumkan persyaratan lengkap, selaras dengan semangat pelayanan yang BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Proses balik nama waris ini sangat penting untuk memastikan hak atas tanah beralih secara sah dari pewaris (almarhum/almarhumah) kepada ahli waris yang berhak.
Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang wajib disiapkan ahli waris saat mengajukan permohonan Balik Nama Waris di Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, berdasarkan pengumuman melalui poster :
- Formulir Permohonan : Diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
- Sertipikat Asli : Sertifikat tanah yang akan dibalik nama.
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemilik Sertipikat : Identitas dari pewaris (pemilik sertifikat yang telah meninggal dunia).
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemilik Sertipikat : Identitas seluruh pihak yang berhak menerima warisan.
- Surat Keterangan Waris : Bukti sah penentuan ahli waris, bisa berupa : a). Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) dari Kelurahan/Desa dan dikuatkan Camat (untuk WNI pribumi), b). Akta Keterangan Waris dari Notaris, atau c). Penetapan Pengadilan.
- Foto copy PBB tahun berjalan/terakhir : Bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Silsila keluarga di tanda tangani oleh kepala desa/lurah : Dokumen yang menunjukkan urutan hubungan keluarga untuk mendukung Surat Keterangan Waris, disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.
- Bukti pembayaran BPHTB : Bukti lunas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena pewarisan. Meskipun warisan seringkali mendapat fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang tinggi, pembayaran/validasi BPHTB tetap wajib dilakukan.
- Kutipan Akta Kematian : Bukti sah bahwa pemilik sertifikat telah meninggal dunia, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Melalui pengumuman ini, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi berkas dan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang dan menjamin legalitas kepemilikan tanah.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)



 
  
  
 