
BATAM, Mandalapos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data sekaligus melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendorong percepatan investasi di Kota Batam.
Melalui regulasi tersebut, BP Batam akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berpotensi ditertibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penguatan tata kelola pertanahan bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap lahan yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Selain memperbarui data, setiap penerima alokasi tanah diwajibkan menyampaikan laporan yang memuat informasi mengenai lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pelaksanaan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi selama proses tersebut.
Menurut BP Batam, data yang disampaikan melalui LMS akan menjadi salah satu dasar dalam melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan agar setiap alokasi tanah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi investasi dan pembangunan daerah.
BP Batam juga menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah harus benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan menjadi bahan evaluasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penerapan sistem digital dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di kawasan tersebut semakin tertib, transparan, produktif, serta mampu memperkuat daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.*
*DAN




















