Anambas, mandalapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintahan kepada DPRD dan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya agenda rutin tersebut sebagai bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyusunan LKPJ ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya.
Bupati menjelaskan, dari sisi keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp837,1 miliar dan terealisasi Rp701 miliar atau 83,74 persen.
Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp781,2 miliar dengan realisasi Rp661,80 miliar atau 84,70 persen, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp52,9 miliar dengan realisasi Rp41,2 miliar atau 77,88 persen.
Sementara itu, belanja daerah tahun 2025 juga dialokasikan sebesar Rp837,1 miliar dengan realisasi Rp701,9 miliar atau 81,79 persen. Rinciannya meliputi belanja operasi terealisasi Rp683,82 miliar (83,85 persen), belanja hibah Rp3,3 miliar, belanja bantuan sosial Rp372 juta, belanja modal Rp58,8 miliar, serta belanja transfer Rp85,9 miliar. Adapun belanja tidak terduga sebesar Rp837 juta tidak terealisasi hingga akhir tahun.

Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan 29 urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, dan urusan pilihan, serta 6 unsur penunjang pemerintahan. Seluruhnya dijabarkan dalam 175 program, 441 kegiatan, dan 1.402 sub kegiatan dengan pagu anggaran Rp837,1 miliar dan realisasi Rp701,9 miliar atau 81,79 persen, sementara realisasi fisik mencapai 89,99 persen.
Selain menjalankan urusan pemerintahan daerah, Pemkab Anambas juga melaksanakan tugas dari pemerintah pusat melalui skema Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN. Namun pada tahun 2025 Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menerima alokasi Tugas Pembantuan, baik dari kementerian/lembaga maupun dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Bupati juga mengakui bahwa pelaksanaan program pembangunan tahun 2025 belum sepenuhnya optimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menyelesaikan kewajiban jangka pendek atau utang daerah tahun 2024 sebesar Rp95,2 miliar, sehingga beberapa program pembangunan belum dapat dilaksanakan.
“Atas kondisi tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Ke depan, Bupati mengajak DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi membangun Kabupaten Kepulauan Anambas agar semakin maju, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta insan pers yang telah mendukung berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah.
Bupati berharap dukungan dan kerja sama seluruh pihak terus terjalin demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Anambas di masa mendatang.
*YAHYA





















