Kantor Pertanahan Buton Tengah Umumkan Kehilangan Sertipikat Hak Milik Warga Lakudo Abdul Manaf Mustafa

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Abdul Manaf Mustafa Pengumuman dengan nomor 4/DI304-21.16/I1/2026 ini dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2026 dan telah melalui laporan kehilangan di Kepolisian disertai surat pernyataan dibawah sumpah.

Berdasarkan data, objek tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo dengan rincian sebagai berikut:

1.​Jenis Hak: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 21160107101285

  1. ​Nama Pemegang Hak/Pemohon : Abdul Manaf Mustafa

3.​ Tanggal Pembukuan: 29 Agustus 2019.

Pengumuman ini merupakan prosedur resmi yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang bertujuan sebagai berikut :

  1. ​Transparansi Publik : Memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa sertipikat tersebut dinyatakan hilang.
  2. ​Uji Publik (Masa Sanggah): Memberikan kesempatan bagi pihak lain yang mungkin merasa keberatan atau memiliki klaim atas tanah tersebut untuk mengajukan sanggahan.
  3. ​Kepastian Hukum : Memastikan bahwa proses penggantian sertipikat dilakukan secara terbuka untuk mencegah terjadinya sengketa atau kepemilikan ganda di masa depan.

Sertipikat pengganti akan diterbitkan, namun dengan syarat terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan, terdapat masa tunggu selama 30 (tiga puluh) hari.

Jika dalam jangka waktu 30 hari tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan yang disertai bukti kuat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah akan menerbitkan sertipikat baru sebagai pengganti.
​Status Sertipikat Lama. Setelah sertipikat pengganti diterbitkan, maka sertipikat asli yang dinyatakan hilang tersebut secara hukum dianggap tidak berlaku lagi.

​Bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan, dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah dengan membawa alasan dan bukti yang sah sebelum batas waktu berakhir.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini