Anambas, mandalapos.co.id – Razia minuman beralkohol (mikol) atau miras yang digelar akhir Juli lalu di Kabupaten Kepulauan Anambas sempat menuai apresiasi publik. Tim gabungan dari Bea Cukai, Disperindag, PTSP, dan Satpol PP berhasil menggagalkan beredarnya 320 kis mikol di Anambas yang masuk melalui Pelabuhan Tarempa.
Rinciannya, sebanyak 274 kis mikol produksi dalam negeri diamankan di gudang Satpol PP Anambas, sementara 46 kis mikol impor diamankan Bea Cukai.
Namun, sebulan berselang, miniman beralkohol yang disita itu ternyata dikembalikan kepada pemiliknya. Informasi ini dibenarkan Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Anambas, Ulil Amri.
“Sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (26/8), ada tiga toko yang mengambil. Pihak Disperindag yang menghubungi Kasi Ops, lalu Kasi Ops menyampaikan ke saya. Katanya dari Disperindag sudah boleh diambil,” ujar Ulil kepada mandalapos.
Meski demikian, Ulil menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas mengamankan barang hasil razia. “Konfirmasi ke Disperindag saja ya pak. Saya tidak tahu teknisnya, kami hanya mengamankan saja barang itu,” tambahnya.
Pengembalian mikol sitaan ini memunculkan pertanyaan besar, apakah pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas benar-benar serius menindak peredaran ilegal minuman beralkohol ? Ataukah razia hanya dilakukan sebagai aksi sesaat ketika kasus ini ramai diberitakan?
Upaya konfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.*
*YAHYA