Puskesmas Puspahiang Klarifikasi Keluhan Rujukan, Akui Miskomunikasi dan Janji Perbaiki Layanan

Kepala UPT Puskesmas Puspahiang, Ciptadi

Tasikmalaya, mandalapos.co.id – Keluhan masyarakat terkait pelayanan dan proses rujukan di UPT Puskesmas Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat tanggapan langsung dari Kepala UPT Puskesmas, Ciptadi , Jumat (28/3/2026).

Ciptadi mengakui adanya miskomunikasi antara pihak puskesmas dan pasien, khususnya terkait permintaan rujukan BPJS yang tidak selalu bisa langsung diproses.

“Bukan kami mempersulit, tetapi ada sistem dan SOP yang harus diikuti,” ujarnya.

Rujukan BPJS memiliki batas persentase yang ditetapkan sistem.

Jika melebihi kuota, fasilitas kesehatan bisa terkena teguran atau penalti, tidak semua pasien dapat dirujuk bila tidak memenuhi indikasi medis puskesmas akan meningkatkan sosialisasi aturan rujukan.”ujar Ciptadi.

Menurutnya, sebagian masyarakat masih belum memahami mekanisme birokrasi BPJS dan prosedur pelayanan yang berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Ada yang memang perlu dirujuk, tentu kami berikan. Tapi ada juga yang secara ketentuan belum bisa dirujuk,” kata Ciptadi.

Selain soal rujukan, pihaknya juga menanggapi keluhan warga mengenai pelayanan yang dinilai terlambat.

Sebagai langkah evaluasi, manajemen puskesmas akan melakukan rapat internal bersama tim mutu dan tim perencanaan untuk memetakan kebutuhan serta aspek pelayanan yang perlu dibenahi.

Langkah perbaikan ke depan meliputi, memperkuat komunikasi petugas kepada pasien, meningkatkan standar pelayanan ( 5S ) senyum, salam, sapa, sabar, dan sopan, memperluas sosialisasi melalui lintas sektor dan Forkopimcam evaluasi rutin kualitas pelayanan

Ciptadi juga meminta seluruh jajaran puskesmas untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus terus meng-upgrade diri dari segi kualitas layanan,” tegasnya.

Kepada masyarakat, ia mengimbau agar pelayanan kesehatan dipahami sebagai kebutuhan bersama yang harus dibangun melalui sinergi antara petugas dan warga.

Di sisi lain, ia berharap media dapat menyajikan informasi secara berimbang, termasuk menjelaskan kepada publik bahwa prosedur yang diterapkan merupakan bagian dari standar operasional pelayanan kesehatan.

Yang perlu dipantau efektivitas sosialisasi aturan rujukan dan tindak lanjut evaluasi internal dalam beberapa pekan ke depan.

Di tempat yang sama dr. Ellis Ma’rifah Dokter penanggung jawab poned/ pj klaster 5 di Puskesmas Puspahiang tersebut, memaparkan bahwa proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur medis dan sistem rujukan yang berlaku.

Menurut dr. Ellis, pasien pertama kali datang ke puskesmas pada tanggal 19 Maret 2026  pukul 22.00 WIB. Saat itu, tim medis langsung melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kondisi pasien.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya tidak ditemukan kelainan maupun kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan tindakan rujukan darurat,” jelas dr. Ellis saat diwawancarai.

dr Elis Ma’rifah , Dokter penanggunf jawab poned/ pj klaster 5

Karena belum ditemukan indikasi persalinan aktif atau kondisi yang mengancam keselamatan ibu dan bayi, pasien kemudian diobservasi selama empat jam. Selama proses observasi, pihak puskesmas juga langsung berkoordinasi dengan SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) sebagai jalur resmi rujukan.

Dari hasil komunikasi tersebut, pasien dinyatakan belum memenuhi indikasi kegawatdaruratan, sehingga penanganan lanjutan sebenarnya lebih tepat dilakukan melalui layanan poli spesialis.

Namun, situasi di lapangan saat itu menjadi kendala tersendiri. Menurut dr. Ellis, pada rentang waktu tersebut, layanan poli di rumah sakit rujukan sedang tidak beroperasi. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persepsi di masyarakat bahwa proses rujukan terkesan sulit.

“Jadi bukan berarti pasien ditolak, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan medis memang belum masuk kategori gawat darurat, sementara poli juga sedang tidak buka,” ujarnya.

Sekitar pukul 09.00 WIB keesokan paginya, keluarga pasien kemudian meminta alternatif lain. Menanggapi hal itu, pihak puskesmas memberikan opsi fasilitas kesehatan lain sesuai permintaan keluarga, yakni menuju Armina.

Pasien selanjutnya dibawa oleh pihak keluarga sendiri ke fasilitas tersebut. Di lokasi tersebut, dr. Ellis mengaku sempat berkomunikasi dengan dr. Lutfi, dokter yang menangani pasien. Hasil pemeriksaan saat itu juga masih menunjukkan bahwa kondisi pasien belum termasuk kategori kegawatdaruratan.

Meski demikian, perkembangan kondisi pasien menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memasuki fase persalinan (inpartu) dengan usia kandungan sekitar 37 hingga 38 minggu.

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait isu sulitnya rujukan dari puskesmas.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak puskesmas berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan rujukan tidak semata-mata berdasarkan permintaan, tetapi harus mempertimbangkan indikasi medis, kondisi kegawatdaruratan, serta ketersediaan layanan di rumah sakit tujuan.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini