Puluhan Miliar Bersiap Masuk Kasda Natuna, Prioritas Pembayaran Utang 2024 Masih Buram?

0
45
Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto

Natuna, mandalapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna tahun 2024 memiliki hutang belanja senilai Rp187.114.328.766,80 atau Rp187,1 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dijelaskan bahwa sesuai rencana Pemkab Natuna utang belanja akan diselesaikan pembayarannya secara keseluruhan pada tahun 2025.

Adapun rinciannya utang belanja Rp187,1 miliar diantaranya:

1. Utang Belanja Modal Aset Lainnya Rp267.000.000,00
2. Utang Belanja Barang dan Jasa Rp45.870.723.999,89
3. Utang Belanja Hibah Rp9.734.488.173,00
4. Utang Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp608.755.000,00
5. Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp33.516.178.323,99
6. Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp56.813.749.847,78
7. Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp20.095.077.672,59
8. Utang Belanja Modal Tanah Rp1.678.368.632,68
9. Utang Belanja Pegawai Rp18.052.064.021,00
10. Utang Belanja Tidak Terduga Rp487.923.095,87

Sementara jadwal dan sumber dana pembayaran hutang belanja Pemkab Natuna sebagai berikut :

– Januari 2025 tidak ada pembayaran
– Februari 2025

1. Bayar Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi

Rp7.624.315.377,61 sumber dana TDF DBH.

– Maret 2025

1. Bayar Utang Belanja Barang dan Jasa Rp4.262.270.133,00 sumber dana Kurang Bayar DBH Provinsi & DBH PPH 21

2. Bayar Utang Belanja Pegawai Rp14.964.792.749,00 Kurang Bayar DBH Provinsi & DBH PPH 21

Total Rp19.227.062.882,00.

– April 2025

1. Bayar Utang Belanja Pegawai Rp228.730.148,00 sumber dana Kurang Bayar DBH Provinsi.

– Mei 2025

1. Bayar Utang Belanja Barang dan Jasa Rp1.199.598.423,00 sumber dana DBH PBB Migas.
2. Bayar Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp19.544.395.287,59 sumber dana Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (Deviden), Pajak Mineral Bukan Logam & DBH PPH 21.
3. Bayar Utang Belanja Pegawai Rp2.858.541.124,0 sumber dana Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (Deviden), Pajak Mineral Bukan Logam & DBH PPH 21.

Total Rp23.602.534.834,59

– Juni 2025

1. Bayar Utang Belanja Barang dan Jasa Rp3.027.666.038,00 sumber dana DBH Bagi Hasil Provinsi.
2. Bayar Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesi Rp4.944.154.722,00 sumber dana Pajak Mineral Bukan Logam.

Total Rp7.971.820.760,00

– Juli 2025

1. Bayar Utang Belanja Barang dan Jasa Rp5.787.734.175,00 sumber dana DBH Pajak Provinsi & Pajak Mineral Bukan Logam.

– Agustus 2025

1. Bayar Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp3.367.176.541,05

sumber dana Pajak Mineral Bukan Logam, dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (Deviden).

– September 2025

1. Bayar Utang Belanja Barang dan Jasa Rp223.430.490,00 sumber dana Pajak Mineral Bukan Logam.

– Oktober 2025

1. Bayar Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp1.653.595.733,80 sumber dana DBH Minyak Bumi, dan Pajak Mineral Bukan Logam.
2. Bayar Utang Belanja Barang dan Jasa Rp2.367.456.909,00 sumber dana tidak diterangkan.

Total Rp4.021.052.642,80.

– November 2025 tidak ada pembayaran

– Desember

1. Bayar Utang Belanja Modal Aset Lainnya Rp267.000.000,00 sumber dana Kurang Bayar DBH 2023 & 2024.
2. Bayar Utang Belanja Barang dan Jasa Rp29.706.509.007,09 sumber dana Kurang Bayar DBH 2023 & 2024.
3. Bayar Utang Belanja Hibah Rp9.734.488.173,00 sumber dana Kurang Bayar DBH 2023 & 2024.
4. Bayar Utang Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp608.755.000,00 sumber dana Kurang Bayar DBH 2023 & 2024.
5. Bayar Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp27.781.544.873,94 sumber dana Kurang Bayar DBH 2023 & 2024.
6. Bayar Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp29.645.039.182,58 sumber dana Kurang Bayar DBH 2023 & 2024.
7. Bayar Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp15.150.922.950,59 sumber dana Kurang Bayar DBH 2023 & 2024.
8. Bayar Utang Belanja Modal Tanah Rp1.678.368.632,68 sumber dana Kurang Bayar DBH 2023 & 2024.
9. Bayar Utang Belanja Tidak Terduga Rp487.923.095,87 sumber dana Kurang Bayar DBH 2023 & 2024.

Total Rp115.060.550.915,75

Dilansir dari Acikepri, Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto mengatakan, bahwa pembayaran hutang tahun 2024 tergantung dari pemerintah pusat.

“Hingga Agustus hutang 2024 yang dibayar macam-macam dari TPP, gaji non ASN dan hutang kepada pihak ketiga,” kata Suryanto, Rabu, 13 Agustus 2025.

Suryanto yang biasa disapa Yanto itu mengatakan, bahwa target hutang tahun 2024 diselesaikan kalau pusat salurkan semua kurang bayar ke Natuna.

Soal berapa hutang tahun 2024 yang sudah dibayar dan kapan target. “Waduh saya pusing, tergantung pusat,” jawab Suryanto.

Sementara dalam LHP BPK Provinsi Kepri yang ditandatangani langsung Bupati Natuna Cen Sui Lan sudah memiliki skedul pembayaran hutang. Lantas mengapa Kepala BPKPD Natuna bungkam saat ditanya berapa hutang Pemda Natuna yang sudah dibayarkan?

Apakah pembayaran hutang dilakukan tebang pilih?

Alih-alih Suryanto menjelaskan, bahwa pembayaran hutang sesuai rekom atau tidak nanti BPK yang audit. “Kami menjalankan sesuai apa yang sudah kami buat dalam action plannya,” ujarnya.

Selain itu, dalam data yang diterima acikepri, dalam surat keputusan Kementerian Keuangan RI nomor 29/MK/PK/2025 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 pada tahun 2025 untuk Kabupaten Natuna.

Dijelaskan, bahwa sisa kurang bayar sampai dengan tahun 2023 Rp79.387.012.000 atau Rp79,3 miliar, sedangkan penyaluran kurang bayar tersebut Rp34.176.574.000 atau Rp35,1 miliar.

Hal ini pun dibenarkan Yanto, namun anggaran tersebut belum masuk ke kas daerah. “Untuk penyalurannya kita belum tahu kapan,” ungkapnya.

Yanto menegaskan, bahwa dana kurang bayar tersebut akan diprioritaskan untuk bayar hutang tahun 2024 sesuai scedul yang disampaikan BPK.

“Saya belum tahu prioritasnya dibayarkan untuk apa? Tapi untuk hutang 2024 bukan kagiatan 2025,” tuturnya.*

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini