Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Usai melaksanakan jemput bola pendataan tanah wakaf tahun 2025 di sejumlah desa, Petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah mulai melakukan proses pengukuran bidang tanah wakaf.
Adapun pengukuran bidang tanah wakaf masjid dan mushola di sejumlah desa diantaranya di Kecamatan Lakudo tepatnya di Desa Wongko Lakudo, Matawine, dan Waara. Kemudian di lanjutkan di Kecamatan Sangia Wambulu di Desa Kamama Mekar.
Petugas Pengukuran Kantah Buton Tengah, Rahmat Fajar, ditugaskan melakukan pengukuran bidang tanah wakaf di Desa Kamama Mekar, menyampaikan bahwa pengukuran bidang tanah bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat mengenai letak, batas, dan luas suatu bidang tanah, yang kemudian dituangkan dalam peta kadastral.
“Data ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, memfasilitasi pendaftaran tanah, dan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik,” ucap Rahmat Fajar, Senin (14/7/2025).
Seperti diketahui, proses pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan, terdiri dari berapa tahapan yakni meliputi :
– Pengajuan permohonan
– Pemeriksaan dokumen
– Pengukuran dan pemeriksaan tanah
– Pembukuan dan penerbitan sertifikat
– Penyerahan sertifikat tanah wakaf
*Laporan : Ahmad Subarjo (Jurnalis Biro Buton Tengah)





















