SIAK, mandalapos.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyambut HUT ke-26 memberikan kado istimewa bagi masyarakat dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak tahun 2003 hingga 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak akibat akumulasi denda, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor, yang akrab disapa Bang Ucok, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Siak terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini serta langkah untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Setidaknya dengan penghapusan denda PBB ini, Pemerintah Kabupaten Siak dapat membantu meringankan beban masyarakat atas denda yang belum terbayarkan, sekaligus mendorong mereka untuk segera melunasi pokok pajak yang tertunggak,” ujar Ucok, Minggu (12/10/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui Badan Keuangan Daerah juga telah menggratiskan biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung program pemerintah pusat, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan penghapusan denda ini diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah, seperti peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin kuat pula kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan,” tambah Bang Ucok.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap terjalin kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Siak yang maju, mandiri, dan sejahtera.*
*ALHAFISH