Memperkuat Sinergi, Kantah Buton Tengah Kunjungi Kejari Buton Bahas Program dan Isu Agraria

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dalam upaya mempercepat program strategis nasional dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah, I Gede Beniyasa, S.Kom., S.ST., M.H., melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton di Pasarwajo Kabupaten Buton, pada Senin (26/1/2026).

Kunjungan resmi awal tahun 2026 ini dilakukan bersama dengan Kepala Kantah Buton Selatan, Mohamad Zakaria, S.ST., M.SC., dan Kepala Kantah Kabupaten Buton, Welly Sonhaji, S.T., M.S. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., di ruang kerjanya.

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Kantah Buton Tengah untuk memperkuat silaturahmi dan sinergi lintas institusi dalam rangka berkordinasi membahas kegiatan Pertanahan dan Agraria.

Fokus utama pembahasan mengenai pendampingan hukum dan penyelesaian masalah pertanahan yang memerlukan langkah penegakan hukum terpadu di wilayah hukum tersebut.

Kolaborasi dengan pihak Kejaksaan sangat krusial, terutama dalam:

  1. Pendampingan Hukum: Memastikan setiap langkah administrasi pertanahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
  2. Penyelesaian Sengketa: Mencari solusi bersama atas isu-isu agraria yang kompleks di lapangan.
  3. Akselerasi Program Strategis: Mendukung percepatan target sertifikasi tanah dan program nasional lainnya agar berjalan transparan dan akuntabel.

Kunjungan ini merupakan komitmen berkelanjutan antar Kantor Pertanahan diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Buton mengawal terciptanya tertib administrasi pertanahan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Dalam kunjungan ini membahas pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Kejaksaan Negeri Buton dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan. Adapun tujuan pembahasan untuk mendokumentasikan niat, tujuan, dan ruang lingkup kerja sama awal antarpihak sebelum kontrak formal yang mengikat dibuat.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini