Majelis Hakim PN Probolinggo Gelar Sidang Objek Gugatan di Pelabuhan Tanjung Tembaga

mandalapos.co.id, Probolinggo — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo melakukan sidang pemeriksaan di tempat yakni pada Kapal Sri Mutiara Alam (SMA) 3, di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Adapun objek sengketa yang akan diperiksa adalah kayu gaharu yang berjumlah ribuan sak di dalam Kapal SMA 3.

Boy Jefri Paulus, Humas PN Probolinggo, mengatakan sidang di tempat digelar atas permintaan penggugat yakni, Syamsu Alam yang sekaligus pemilik kapal SMA 3.

“Ingin memastikan gaharu yang menjadi obyek gugatan penggugat,” katanya.

Dijelaskannya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut tidak bisa masuk atau naik ke kapal yang dimaksud, mengingat ada beberapa kendala. Majelis kemudian mengutus seseorang yang berada di lokasi untuk melihat isi kapal.

“Kami mengutus seseorang atas kesepakatan para pihak. Barangnya tidak ada,” jelasnya.

Ditemui di lokasi pemeriksaan, Kuasa Hukum Penggugat, Djando, mengatakan, agenda sidang pemeriksaan di tempat untuk membuktikan dalil gugatan di mana objek gugatan atau objek sengketa itu ditunjukkan kepada majelis hakim.

“Kami tanggal 22 Desember 2021 sudah mengirim surat ke KSOP terkait dengan pemberitahuan, bahwa ini ada gugatan barang untuk di pending dulu pembongkarannya, sambil menunggu proses persidangan di PN Probolinggo,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat Asrul, yakni Ahmad Muqofi, mengatakan, gaharu tersebut memang hak milik penuh kliennya.

“Memang ada pembongkaran sesuai izin yang punya otoritas di pelabuhan ini, kalau tanpa izin otoritas kami juga tidak bisa,” tuturnya. ***Yul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini