12.6 C
New York
Jumat, September 19, 2025
Beranda Daerah Lima Tuntutan FWTB Masih Menggantung, Hearing DPRD Tulang Bawang Antiklimaks

Lima Tuntutan FWTB Masih Menggantung, Hearing DPRD Tulang Bawang Antiklimaks

0
12
foto ilustrasi AI

Tulang Bawang, mandalapos.co.id – Hearing antara DPRD Tulang Bawang dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait lima tuntutan Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) berakhir antiklimaks. Alih-alih menghadirkan solusi, rapat dengar pendapat ini justru tanpa keputusan tegas, membuat publik dan insan pers merasa kecewa.

Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang, Mursidah, mengakui bahwa belum ada keputusan final dari hearing ini.

“Sampai saat ini belum ada keputusan dan masih akan dilaporkan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut, mengingat pihak Dinas Kominfo masih tetap menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi kami tetap berusaha mencarikan solusi terbaik,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/9).

Padahal, publik dan insan pers berharap hearing ini menjadi momentum DPRD menunjukkan nyali dan keberpihakan. Sebaliknya, jawaban yang muncul justru membuka keraguan, apakah DPRD benar-benar berpihak pada rakyat dan pers, atau sekadar bermain aman?

Berikut 5 Tuntutan FWTB:

  1. Pencopotan pejabat Kominfo (Kadis, Sekretaris, Kabid II, dan Kasi Pengelolaan Kemitraan) karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik.
  2. Pembatalan Surat Edaran 12 Maret 2025 No. B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang kriteria perusahaan pers. Aturan ini dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Pengembalian anggaran publikasi dan surat kabar ke masing-masing Satker, bukan dipusatkan di Diskominfo. Sistem satu pintu dianggap tidak adil dan mematikan akses media.
  4. Pendataan perusahaan pers secara objektif dengan memperhatikan spesifikasi dan grade media, bukan standar diskriminatif.
  5. Pelayanan yang transparan dan efektif dari Diskominfo terkait tata kelola media serta realisasi anggaran publikasi, advertorial, dan surat kabar.

Hearing kali ini memperlihatkan betapa alotnya tarik-menarik kepentingan di balik kebijakan Diskominfo. Insan pers sudah bersuara lantang, publik menaruh harapan, tapi hasil hearing masih jalan di tempat.

Satu hal yang pasti , bola kini ada di tangan DPRD dan Bupati. Jika mereka benar-benar berpihak pada keterbukaan dan demokrasi, maka 5 tuntutan FWTB harus ditindaklanjuti, bukan hanya diparkir dalam rapat tanpa ujung.

*Rilis FWTB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!
Lima Tuntutan FWTB Masih Menggantung, Hearing DPRD Tulang Bawang Antiklimaks - Mandala POS
12.6 C
New York
Jumat, September 19, 2025
Beranda Daerah Lima Tuntutan FWTB Masih Menggantung, Hearing DPRD Tulang Bawang Antiklimaks

Lima Tuntutan FWTB Masih Menggantung, Hearing DPRD Tulang Bawang Antiklimaks

0
12
foto ilustrasi AI

Tulang Bawang, mandalapos.co.id – Hearing antara DPRD Tulang Bawang dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait lima tuntutan Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) berakhir antiklimaks. Alih-alih menghadirkan solusi, rapat dengar pendapat ini justru tanpa keputusan tegas, membuat publik dan insan pers merasa kecewa.

Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang, Mursidah, mengakui bahwa belum ada keputusan final dari hearing ini.

“Sampai saat ini belum ada keputusan dan masih akan dilaporkan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut, mengingat pihak Dinas Kominfo masih tetap menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi kami tetap berusaha mencarikan solusi terbaik,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/9).

Padahal, publik dan insan pers berharap hearing ini menjadi momentum DPRD menunjukkan nyali dan keberpihakan. Sebaliknya, jawaban yang muncul justru membuka keraguan, apakah DPRD benar-benar berpihak pada rakyat dan pers, atau sekadar bermain aman?

Berikut 5 Tuntutan FWTB:

  1. Pencopotan pejabat Kominfo (Kadis, Sekretaris, Kabid II, dan Kasi Pengelolaan Kemitraan) karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik.
  2. Pembatalan Surat Edaran 12 Maret 2025 No. B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang kriteria perusahaan pers. Aturan ini dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Pengembalian anggaran publikasi dan surat kabar ke masing-masing Satker, bukan dipusatkan di Diskominfo. Sistem satu pintu dianggap tidak adil dan mematikan akses media.
  4. Pendataan perusahaan pers secara objektif dengan memperhatikan spesifikasi dan grade media, bukan standar diskriminatif.
  5. Pelayanan yang transparan dan efektif dari Diskominfo terkait tata kelola media serta realisasi anggaran publikasi, advertorial, dan surat kabar.

Hearing kali ini memperlihatkan betapa alotnya tarik-menarik kepentingan di balik kebijakan Diskominfo. Insan pers sudah bersuara lantang, publik menaruh harapan, tapi hasil hearing masih jalan di tempat.

Satu hal yang pasti , bola kini ada di tangan DPRD dan Bupati. Jika mereka benar-benar berpihak pada keterbukaan dan demokrasi, maka 5 tuntutan FWTB harus ditindaklanjuti, bukan hanya diparkir dalam rapat tanpa ujung.

*Rilis FWTB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!