Koperasi PGRI Puspahiang Terancam Gulung Tikar, Kredit Macet Hingga Aset Dilelang

0
186
Ketua Koperasi Puspamekar, Herman Suherman

Mandalapos.co.id, TASIKMALAYA – Koperasi Simpan Pinjam Puspamekar yang didirikan oleh guru tergabung dalam PGRI Kecamatan Puspahiang di Kabupaten Tasikmalaya terancam gulung tikar.

Sejumlah aset Koperasi Puspamekar diinformasikan akan dijual, sebab para anggota Koperasi Puspamekar yang masih aktif meminta dananya untuk dikembalikan.

Ketua Koperasi Puspamekar, Herman Suherman, mengungkapkan, saat ini ruko milik Koperasi Puspamekar sudah dalam proses Lelang. Hal itu dilakukan lantaran dirinya mendapatkan desakan dari para anggota yang masih aktif untuk pengembalian Tabungan mereka.

“Aset koperasi itu sebetulnya cuma warung/kios 7 pintu, yang mana itu adalah menurut data yang ada itu adalah hasil pembelian dari koperasi, sedangkan simpanan anggota berada di mereka yang punya utang. Jadi saya sudah konfirmasi ke mereka yang punya utang ke koperasi,” terang Herman ditemui mandalapos, Jumat (24/1/2025).

“Jadi mereka anggota yang aktif itu maunya dikembalikan tidak mau dicicil,” imbuhnya.

Itu tidak rata biaya sewanya, koperasi dari aset dapat 2 juta sebulan, stahun 20 juta.

Herman juga mengungkapkan, sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua Koperasi Puspamekar, ternyata kepengurusan lama meninggalkan warisan hutang dengan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) sebesar Rp187 juta.

Alhasil, pendapatan dari menyewakan ruko atau kios digunakan untuk menutupi hutang ke PKPRI.

“Dari Rp 187 juta itu, selama pengurusan saya 2 tahun sudah Rp100 juta lebih dibayarkan ke PKPRI,” sebut Herman.

Semakin peliknya kondisi Koperasi Puspamekar, kata Herman, lantaran masih ada guru yang meminjam belum dikembalikan.

“Tapi saya sudah buat berita acara, mereka akan mengembalikan dengan cara dicicil atau dengan memberikan agunan,” ungkapnya.

“Saya sudah cari berbagai solusi, misal mendekati mereka yang punya utang besar, tetapi kadang dari yang punya utang Rp20 juta cuma cicil bayar Rp200 ribu,” sambungnya.

Herman pun mengimbau kepada guru-guru baik yang masih bertugas maupun purna tugas, untuk sadar diri terhadap utang-utangnya kepada Koperasi Puspamekar.

“Saya harap yang punya utang sadar diri karena mereka anggota koperasi yang sudah pensiun maupun masih aktif menuntut dikembalikan simpanan mereka. Nominal yang harus dikembalikan kepada anggota itu sekitar Rp 500 juta,” pungkas Herman.

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini