Anambas, Mandalapos.co.id – Belum genap seminggu sejak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol, kini Tarempa kembali kedatangan minuman beralkohol dari luar daerah.
Pantauan mandalapos, pada Selasa (22/7/2025) sejumlah kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa terpantau membongkar kardus-kardus mencurigakan yang diduga berisi minuman beralkohol jenis bir. Kardus-kardus tersebut dibungkus plastik hitam, namun dari bentuk dan cetakan di permukaannya, terlihat jelas bahwa isinya adalah bir kemasan.
Seorang buruh pelabuhan yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas, Masykur, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas bongkar muat minuman beralkohol tersebut.
“Pelabuhan itu di bawah kewenangan otoritas pelabuhan Tarempa, jadi sebaiknya langsung ke syahbandar. Tapi kami akan cek ke sana,” kata Masykur saat dikonfirmasi.
Minimnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Anambas mulai menuai keluhan masyarakat. Apalagi hingga kini, belum ada izin resmi peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Sahtiar, menegaskan bahwa Pemkab belum pernah mengeluarkan izin penjualan miras, kecuali di kawasan wisata terbatas seperti Pulau Bawah.
Masuknya kembali minuman beralkohol tersebut pun menjadi tamparan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Pernyataan di forum resmi tidak cukup, pengawasan nyata di lapangan kini sangat mendesak.
Untuk memperkuat pengawasan, DKUMPP perlu menjalin sinergi lintas instansi, agar pengendalian barang-barang tertentu seperti minuman beralkohol tidak bersifat insidentil.
Kerja sama antara DKUMPP, aparat penegak hukum, dan otoritas pelabuhan sangat diperlukan. Salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan adalah menyusun nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
DKUMPP juga dapat mengajukan permintaan akses terbatas ke data manifes barang atau menempatkan petugas khusus di pelabuhan untuk memantau langsung aktivitas bongkar muat, terutama terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori pengawasan. *
*YAHYA